Iniriau.com, SURABAYA - Polisi menduga motif pelaku yang tega mutilasi Budi Hartanto (28) dan membuang mayatnya dalam koper tanpa kepala, bentuk pelampiasan kemarahan.
Hingga saat ini kepala korban belum ditemukan. Polisi baru menemukan beberapa luka bekas bacokan di tangan korban. Luka tersebut diduga akibat korban menangkis bacokan yang dilancarkan pelaku.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dari pemeriksaan luka tangkisan di tangan korban bisa disimpulkan dugaan motif pelaku. Menurutnya, pelaku ingin melampiaskan kemarahan atau dendam. Dugaan tersebut diperkuat dengan kepala korban yang dimutilasi.
"Kalau biasanya kasus mutilasi itu kan pelaku melampiaskan kemarahan atau dendamnya yang begitu membabi buta. Makanya dilakukan mutilasi," kata Leo di Surabaya, Kamis (4/4/2019).
Leo menambahkan, kasus pembunuhan dengan cara mutilasi yang sering terjadi karena pelaku ingin melampiaskan kemarahannya. "Makanya motif-motif pelaku seperti itu," imbuh Leo.
Namun saat ditanya apa motif sebenarnya, Leo mengatakan pihaknya masih menggabungkan beberapa hasil pemeriksaan. Entah motifnya karena asmara atau yang lain, Leo mengaku masih mencari-cari beberapa bukti tambahan.
"Tapi dia kenapa ini, masih dicari. Bisa juga asmara, bisa juga faktor lain kan kita masih cari," lanjut Leo.
Mayat dalam koper merupakan warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kediri korban mutilasi. Mayatnya ditemukan di Blitar. Dalam koper tersebut, jasad Budi tak lagi utuh atau tanpa kepala. (Detik)
Ini Dugaan Motif Kasus Mutilasi Mayat Tanpa Kepala di Dalam Koper
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Jasad korban sebelum dimakamkan.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tipikor Pekanbaru Vonis Dua Terdakwa Korupsi Jalan Inhil, Negara Rugi Rp6,2 Miliar
Ahad, 21 Desember 2025 - 08:08:15 Wib Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
