Iniriau.com, SURABAYA - Dugaan motif pembunuhan Budi Hartanto (28), mayat dalam koper semakin mengerucut. Polisi menduga ada tiga motif yang dilakukan pelaku.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan tiga dugaan itu yakni ekonomi, perampokan dan asmara.
"Kalau kemarin Polda Jatim sudah merangkaikan ada beberapa alternatif yang kita lakukan penyelidikan terhadap kematian daripada Alm Budi Hartanto antara lain ekonomi, perampokan dan asmara," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (5/4/2019).
Namun kini Barung mengatakan dugaan motifnya semakin mengerucut ke asmara korban mayat dalam koper. Barung menambahkan atas hasil pemeriksaan saksi sementara, pihaknya menghilangkan dugaan motif perampokan dan motif ekonomi.
"Sekarang kita kerucutkan kembali dari 14 saksi yang sudah kita periksa kami berkeyakinan bahwa kami menghilangkan motif perampokan atau curasnya dan kami menghilangkan motif ekonomi dari kasus ini. Kita masuk kepada hal yang berkaitan dengan asmara," lanjut Barung.
Selain itu, Barung belum memutuskan. Namun, pihaknya menduga korban memiliki orientasi seks yang berbeda.
"Ada beberapa hal yang harus kita dalami dari penyidik berkaitan dengan orientasi seks yang berbeda dari yang lainnya," imbuhnya.
Saat ditegaskan apa korban ada kecenderungan memiliki hubungan seks sesama jenis. Barung belum bisa menyimpulkan, tetapi mengarah ke sana. "Ke arah situ ya," pungkasnya. (Detik)
Motif Pembunuhan Mayat Mutilasi dalam Koper Diduga Asmara Sesama Jenis
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Korban mutilasi semasa hidup.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Tipikor Pekanbaru Vonis Dua Terdakwa Korupsi Jalan Inhil, Negara Rugi Rp6,2 Miliar
Ahad, 21 Desember 2025 - 08:08:15 Wib Hukum
Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumat, 19 Desember 2025 - 18:19:46 Wib Hukum
Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51:43 Wib Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
