Iniriau.com, PEKANBARU - Masa jabatan Direktur Utama Bank Riau Kepri (Dirut BRK) sudah berakhir terhitung 22 April. Menjelang adanya penunjukan pejabat baru, untuk sementara kebijakan internal dan eksternal dikendalikan tiga direktur yang ada di bank berplat merah tersebut.
"Ya sudah berakhir tanggal 22 April, terhitung hari ini semua keputusan diambil alih tiga direktur yang ada di BRK saat ini," kata Karo Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Darusman didampingi Kabag BUMD Doni.
Ketiga Direktur tersebut yakni Direktur Syariah Tengku Irawan, Direktur Operasional Deni serta Direktur Kepatuhan Eka Afriyadi. Melalui ketiga pejabat direktur ini, mereka akan membuat keputusan kemana arah BRK nantinya, menjelang ditunjuknya Dirut yang baru nanti.
"Jadi keputusan bank dilakukan direktur tiga ini. Kebijakan keluar, melalui keputusn 3 direktur. Dalam aturan dipegang masing-masing direktur yang ada, yang penting pekerjaannya tak bertentangan dengan posisinya. Misalnya, pengawasan internal tapi dia duduk sebagai direktur operasional. Ini tak boleh," jelas Darusman.
Lebih lanjut, untuk posisi Dirut baru sampai saat ini masih dilakukan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel). Mereka yang akan didudukan dalam melakukan penjaringan calon Dirut BRK yang baru adalah melalui unsur perangkat daerah, independen, akademisi serta komite nominasi.
"Sekarang belum dibentuk baru dijaring siapa Panselnya. Berdasarkan Permendagri 37 harus terpenuhi dulu unsur-unsur perangkat daerah, independen, akademisi serta komite nominasi," papar Darusman.
Ada pun kapan deadline Pansel bekerja termasuk penunjukan Dirut BRK yang baru, tidak ada diatur kapan batasannya. "Terpenting semua diproses sesuai aturan dan disegerakan," ujar Darusman lagi.(jri)