Polsek Bangko Rohil Musnahkan BB Sabu-sabu Seberat 460 Gram

Polsek Bangko Rohil Musnahkan BB Sabu-sabu Seberat 460 Gram
Pemusnahan sabu dengan cara diblender.

Iniriau.com, BAGANSIAPIAPI - Kepolisian Sektor (Polsek), Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 460 gram, Jumat,(3/5/2019). 

Barang bukti itu hasil dari kejahatan tersangka EG yang diciduk pada 9 April 2019 lalu di jalan dekat jembatan pedamaran 1, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar.

Pemusnahan disaksikan Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Drs H Jamiluddin, Kasat Narkoba, AKP Herman Felani, SH dan Kasat Tahti Iptu Ruminto. 

Tersangka EG juga turut dihadirkan pada pemusnahan itu. Ia menggunakan baju tahanan berwarna kuning menggunakan zebo.

Pemusnahan barang haram itu dengan cara diblender. Usai itu, sisa cairannya dibuang di dalam lubang yang telah digali dan selanjutnya ditutup kembali. 

Kanit Reskrim Iptu Raja Napitupulu, SIK mengatakan EG berhasil diciduk berkat informasi dari masyarakat yang diterima polisi.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Juntho pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling rendah 5 tahun, paling lama 20 tahun," terangnya. (ris)
 

Berita Lainnya

Index