PEKANBARU - Sejak diterapkannya E-Tilang pada Senin 6 Februari 2017 lalu, jajaran lalu lintas Polresta Pekanbaru telah melakukan penindakan menggunakan aplikasi berbasis smartphone android tersebut.
Tidak hanya satuan lalu lintas di jajaran Polresta Pekanbaru, namun E- Tilang saat ini juga diterapkan di unit lantas Polsek Jajaran Polresta Pekanbaru.
Penerapan E-Tilang di jajaran Polsek ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Budi Setiawan, SIK, MIK, Jumat (10/2/2017) siang di ruang kerjanya.
"Saat ini unit lalu lintas Polsek di jajaran Polresta Pekanbaru juga sudah menerapkan E-Tilang, setiap pelanggar lalu lintas di arahkan langsung membayar biaya denda tilangnya di Bank," kata Budi.
Dengan telah diterapkannya E-Tilang di jajaran unit lantas Polsek maka saat ini untuk Kota Pekanbaru telah menggunakan E-Tilang.
Kedepannya, dengan diterapkannya sistem E-Tilang ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktek pungli, karena dalam proses pembayaran biaya denda tilang, pelanggar langsung membayarkan biaya denda di Bank, tidak melalui petugas.
Setelah proses pembayaran di Bank selesai petugas nantinya akan menerima notifikasi melalui smartphonenya perihal telah dibayarkannya denda tilang tersebut, selanjutnya si pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita oleh petugas.
Dengan diterapkanya sistem E-Tilang ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan edukasi bagi si pelanggar karena harus membayar langsung di Bank sesuai dengan denda pelanggaran yang dilakukannya. (rec)
Sitem E-Tilang Telah Diterapkan di Unit Lantas Polsek Jajaran Polresta Pekabaru
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
riaueditor.com Seorang petugas Satlantas Polresta Pekanbaru sat menilang seorang pelanggar.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI Blok Rokan
Selasa, 09 Desember 2025 - 22:08:11 Wib Hukum
Pelaku Penikaman di Pangkalan Kerinci Ditangkap di Lampung Setelah 13 Hari Kabur
Selasa, 09 Desember 2025 - 18:22:51 Wib Hukum
Sepanjang 2025, Kejari Bengkalis Setor PNBP Tipikor Rp1,2 Miliar
Selasa, 09 Desember 2025 - 14:40:20 Wib Hukum
Kejar-kejaran 250 Meter, Pelaku Rampok BRILink Desa Petai Ditangkap Warga
Selasa, 09 Desember 2025 - 10:34:16 Wib Hukum
