Ini Alasan Polisi Baru Tetapkan Tersangka Untuk Bachtiar Nasir

Ini Alasan Polisi Baru Tetapkan Tersangka Untuk Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir

Iniriau.com - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri kembali melanjutkan kasus dugaan TPPU Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Kasus ini sendiri sudah bergulir sejak tahun 2017.

"Itu sangat rentan karena Pemilu. Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala kemungkinan. Yang jelas proses hukum berjalan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5).

Namun demikian, Dedi belum bisa menyampaikan bukti baru apa yang didapat oleh penyidik sehingga bisa menetapkan Bachtiar Nasir menjadi tersangka.

"Saya belum berani jawab itu kerena masih didalami, besok pemeriksaan di Eksus," ujarnya.

Yang jelas, sambung Dedi, penyidik tidak ujug-ujug menetapkan UBN sebagai tersangka. Saat ini penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka kan minimal dua alat bukti. Berati dua alat bukti sudah dimiliki penyidik," pungkasnya. (rmol)

Berita Lainnya

Index