Pekanbaru, iniriau,com- Sebanyak 172 buah gigi taring Beruang Madu (Helarctos malayanus) diamankan petugas dari Karantina Pekanbaru.
Gigi taring beruang tersebut merupakan hasil penahanan pada 24 Januari 2019 di kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.
Gigi dari salah satu satwa dilindungi ini, berhasil didapatkan petugas Aviation Security (Avsec).
Bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan X-ray terhadap sebuah kotak paket, yang ditulis berisi makanan.
Namun setelah dibuka, isi paket tersebut adalah gigi hewan yang dikirim tanpa dokumen karantina.
Selanjutnya, petugas Avsec menyerahkan paket tersebut kepada petugas Karantina Pertanian Pekanbaru.
Paket berisikan gigi hewan yang dikemas dalam kardus berukuran 26x20x14 cm ini, diketahui dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Jakarta Barat melalui jasa ekspedisi JNE.
"Paket berisikan 172 gigi taring hewan ini, masing-masing dikemas dalam plastik bening kecil berisikan 4 buah gigi garing," kata Kepala Karantina Pekanbaru, Rina Delfi, saat kegiatan press release, Rabu (8/5/2019).
Lanjut dia, temuan itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan indentifikasi awal morfologi.
Hasilnya patut dicurigai bahwa gigi taring tersebut, memang gigi taring Beruang Madu.
Tidak hanya sampai disitu, Karantina selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan mengirim sampel ke Pusat Penelitian Biologi-LIPI, Bogor.
"Berdasarkan Surat Hasil Pengujian dari LIPI No.B-1540/2019 menyimpulkan bahwa sampel gigi yang dikirim, memiliki kesamaan morfologi dengan spesimen acuan yaitu gigi taring beruang madu," jelas Rina.
Dibeberkan Rina, struktur anatomi bagian dalam gigi sampel sesuai dengan struktur anatomi gigi pada umumnya.
Yaitu terdapat dentin dan celah pulpa. Sementara delapan sampel gigi memendarkan warna kahijauan saat disinari oleh sinar UV.
Sehingga dapat dipastikan mengandung fosfor seperti pada umumnya gigi.
Lalu struktur mikroanatomi yang tampak saat diamati menggunakan scanning electron microscope, terdapat pertemuan antara akar gigi dengan email.
Rina menegaskan, pengiriman gigi taring Beruang Madu tanpa sertifikat kesehatan dari Karantina ini melanggar Undang-Undang RI No.16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta PP No.82/2000 tentang Karantina Hewan.
Dalam pasal 6 UU tersebut menjelaskan bahwa setiap media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain, di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal bagi hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan; melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk dilakukan tindak karantina.
Pengiriman gigi taring ini juga tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BBKSDA Riau.
Menurut Permen LHK No. P.106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, beruang madu adalah salah satu jenis satwa dilindungi.
Sehingga melanggar UU No.5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam Pasal 21 UU tersebut menerangkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaaan hidup; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang yang dibuat dari satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Setelah meyakini bahwa sampel gigi hewan tersebut adalah gigi taring beruang madu, pada tanggal 8 Mei 2019, Karantina Pertanian Pekanbaru menyerahkan gigi taring beruang madu sebanyak 156 buah dari total keseluruhan sebanyak 172 buah dengan sisanya digunakan untuk pengujian di LIPI dan sebagai sampel arsip.
Hitungannya, jika satu ekor beruang madu terdapat 4 gigi taring, maka jumlah spesies beruang madu yang terbunuh adalah sebanyak 43 ekor.
Gigi taring Beruang Madu ini selanjutnya diserahkan ke Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau guna kepentingan lebih lanjut. (irc/tribunpekanbaru)