JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Almuzzammil Yusuf, mengatakan DPR dapat menggunakan hak angket jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki T Purnama (Ahok) selaku gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya, Ahok yang kini menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama mesti dinonaktifkan bila merujuk pada Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Aturan penonaktifan ini terutama mengacu pada Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 pada UU tersebut.
"Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP (Ahok) dari jabatan gubernur DKI oleh presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya melalui hak angket terhadap pelaksanaan Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 UU Pemda," ujar anggota Fraksi PKS itu di Jakarta, Sabtu (11/2/17).
Almuzzamil menuturkan, jika berpijak pada ketiga ayat di pasal tersebut, presiden berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara terhadap Ahok sampai keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach). Aturan ini berlaku bagi gubernur berstatus terdakwa yang diancam pidana lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Ahok sendiri kini menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama dengan nomor register perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mantan bupati Belitung Timur itu didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara masing-masing lima dan empat tahun penjara.
Menurut Almuzzammil, sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi presiden untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI. Apalagi jika berkaca pada kasus hukum yang menjerat gubernur Banten dan Sumatra Utara, presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap keduanya, setelah mereka ditetapkan menjadi terdakwa berdasarkan surat register pengadilan.
"Presiden seharusnya tidak diskriminatif. Sebagai kepala pemerintahan, sudah semestinya presiden memperlakukan kebijakan yang sama dalam kasus Ahok ini, sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Almuzzammil.
Jika presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok, kata dia, hal itu dapat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tambahan lagi, kasus ini sudah mendapat perhatian dari publik luas selama beberapa bulan terakhir ini.
"Masyarakat pun jadi bertanya-tanya, mengapa dalam kasus BTP ini presiden menunda-nunda, tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Padahal masa cuti kampanye yang bersangkutan (Ahok) segera berakhir dan masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono juga segera habis," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Oleh karenanya, kata Almuzzamil lagi, DPR RI berencana menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki pelaksanaan Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 UU Pemda. “Fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah kebijakan pemerintah sudah sejalan dengan amanat UU dan konstitusi,” ujarnya.(ROL/rec)
Jabatan Gubernur Ahok Dipulihkan, PKS: DPR Bisa Gunakan Hak Angket
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

twitter Almuzammil Yusuf
Pilihan Redaksi
IndexPecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Pesona Tepian Batang Mandau, Dongkrak PAD Desa Melalui Event Wisata
Satya JKN Award 2025, Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Mafia Tekstil dan Baja Jadi Target Penindakan Menkeu Purbaya
Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:51:46 Wib Nasional
Dua Hari Pelaksanaan, Jumlah Pengunjung CMSE 2025 Pecah Rekor
Senin, 20 Oktober 2025 - 15:10:06 Wib Nasional
Prabowo Saksikan Pengembalian Uang Korupsi CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung
Senin, 20 Oktober 2025 - 13:19:37 Wib Nasional
Menkeu Purbaya Ancam Copot Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Kafe
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:37:05 Wib Nasional