PEKANBARU - Merasa di fitnah dan terganggu, tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 5, Drs H Dastrayani Bibra, M.Si dan H Said Usman Abdullah, melaporkan Drs H Abdullah Ad Dumaiji MA penulis buletin dakwah Al Ikhbar ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Selasa (14/2/17) malam.
Tim kuasa hukum Bibra-Said (BISA) Wan Subantri, SH, MH di dampingi relawan tim Bibra-Said (BISA) langsung diterima oleh Komisioner Panwaslu Pekanbaru, Adil Sembiring dengan tanda bukti penerimaan laporan nomor : 02/LP/RI-11/02/2017.
Kronologis bermula saat tim relawan berkumpul di posko pemenangan BISA yang berada di jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Selasa (14/02/17) sekitar pukul 18.40 WIB.
Lalu salah seorang warga datang memberitahukan ada penyebaran selebaran black campaign (kampanye hitam) melalui Buletin Dakwah Al-Ikhbar di masjid yang berada di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, yang ditulis oleh Drs H Abdullah Ad Dumaji MA.
Isi dari buletin itu menyudutkan Paslon nomor urut 5 Drs H Dastrayani Bibra - H Said Usman Abdullah dengan menyebarkan fitnah lewat dalil-dalil Al Quran dan menganggal ada keterlibatan para mafia mendukung dana kepada paslon nomor 5 dengan imbalan penempatan jabatan dan proyek di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Tidak hanya sampai disitu, dari dalil-dalil itu, paslon nomor urut 5 difitnah tidak memenuhi syarat kesehatan karena Destrayani Bibra terkena hepatitis dan H Said Usman Abdullah melakukan konsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kuasa hukum Bibra-Said (BISA) Wan Subantri, SH, MH mendesak Panwaslu Kota Pekanbaru, segera mengusut pelaku dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan untuk Paslon nomor urut 5 tersebut.
"Kita meminta ini harus diproses secepatnya. Kita yakin Panwaslu bekerja maksimal dan profesional untuk mengusut laporan dugaan fitnah yang ditujukan oleh Paslon nomor urut 5 Bibra-Said (BISA)," kata Wan Subantri, usai melapor.
Sementara, Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru, Adil Sembiring usai menerima pelapor BISA mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengusut pelaku pencemaran tersebut.
"Kita bersama advokasi dari paslon nomor urut 5 akan mencari terlapor. Karena hingga kini belum jelas siapa orangnya dan alamatnya. Termasuk produksi buletin ini belum diketahui," paparnya.
Dalam prosesnya, Panwaslu akan bekerja selama 5 hari untuk melakukan penyelesaian proses tersebut. Termasuk jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Dikeluarkan hasilnya 5 hari kedepan sejak laporan masuk. Apakah masuk dalam pelanggaran pidana, administrasi atau pelanggaran lainnya," ungkapnya.(rec)
Kuasa Hukum BISA Laporkan Buletin Al Ikhbar ke Gakkumdu
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

eza/riaueditor.com Kuasa Hukum BISA Laporkan Buletin Al Ikhbar ke Gakkumdu
Pilihan Redaksi
IndexPecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Pesona Tepian Batang Mandau, Dongkrak PAD Desa Melalui Event Wisata
Satya JKN Award 2025, Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Wujud Komitmen Pemko Pekanbaru, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:16:00 Wib Pekanbaru
Hujan Masih Guyur Riau, BMKG Imbau Warga Siaga Perubahan Cuaca
Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:32:18 Wib Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Pasang 35 CCTV Baru untuk Awasi Ruang Publik
Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:35:28 Wib Pekanbaru