Polisi Tetapkan Pasutri di Tasikmalaya Sebagai Tersangka Kasus Live Seks

Polisi Tetapkan Pasutri di Tasikmalaya Sebagai Tersangka Kasus Live Seks
ilustrasi

Iniriau.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan pasangan suami istri, L dan K sebagai tersangka dalam kasus live seks di hadapan enam anak. Keduanya saat ini ditahan di Mapolresta Tasikmalaya untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro menyebut, pihaknya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Kami sudah memiliki dua alat bukti, sudah menetapkan sebagai tersangka kemarin dan menahan keduanya," katanya, Rabu (19/6).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dadang menyebut bahwa L dan K belum mengakui perbuatannya melakukan adegan ranjang di hadapan anak-anak. Namun ia menyebut bahwa hal tersebut adalah hak dari keduanya sebagai tersangka.

"Kita saat ini melengkapi berkas. Yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Tapi dua alat bukti sudah terpenuhi. Itu hak tersangka mengaku atau tidak mengakui, kita tidak mengejar pengakuan," ucapnya.

Sebelumnya, Polresta Tasikmalaya mengamankan L dan K. Dadang menyebut bahwa sebelum diamankan, pasutri tersebut sempat melarikan diri selama seminggu.

"Setelah seminggu itu mereka datang ke kantor Polsek Kadipaten dan oleh Kapolsek diminta agar menyerahkan diri ke Polres. Datang menyerahkan diri, kita amankan," terang Dadang. (merdeka)

Berita Lainnya

Index