Diduga merambah lahan diluar HGU, PT Adei Plantation terancam pidana

Diduga merambah lahan diluar HGU, PT Adei Plantation terancam pidana
Sidak DPRD Riau bersama tim ke PT Adei Plantation

Iniriau.com, Pekanbaru - Adanya penggarapan lahan perkebunan ilegal yang sangat marak di Provinsi Riau, mengakibatkan banyaknya kerugian yang dialami negara selama ini. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, legislator DPRD Riau melakukan sidak ke wilayah operasional PT Adei Plantation yang berlokasi di Mandau Duri, Kabupaten Bengkalis, Jumat.

Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar mengatakan terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan sawit tersebut dengan melakukan perambahan hutan diluar izin hak guna usaha (HGU).

"Hari ini tim melakukan kroscek ke lapangan secara langsung dicocokan dengan peta yang ada. Perusahaan ini punya HGU tetapi mereka juga menggarap diluar HGU, artinya mereka tidak bayar pajak. Maka dari itu kita sengaja bawa dari kehutanan,  perhubungan, kepolisian, dan penyidik dari PPNS ke sini,"ujarnya kepada wartawan

Hadir dalam sidak itu wakil ketua DPRD Riau Asri Auzar,  yang didampingi anggota DPRD Riau Suhardiman Amby,  dan Aherson, serta Kadis lingkungan hidup & kehutanan,  kadis tanaman pangan,  Holtikultura dan perkebunan,  kadis perhubungan, Biro hukum, Polhut, Satpol PP dan PPNS Provinsi Riau.

  Sidak DPRD Riau bersama tim ke PT Adei Plantation

Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby menyebutkan  PT Adei Plantation terancam hukum Pidana terkait adanya dugaan pengemplangan pajak pembukaan lahan perkebunan sawit diluar izin hak guna usaha (HGU) yang merugikan negara miliaran rupiah.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh Perusahaan perkebunan itu telah melanggar aturan yang berlaku. Dan sebagai konsekuensinya PT Adei katanya terancam hukuman Pidana 8 tahun penjara dan sanksi 12 miliar.

"Jadi ada tiga indikator yang kita temukan terkait perusahaan ini  diantaranya mereka merambah diluar  izin HGU dan diluar pelepasan mentri, "katanya.

Politisi Hanura ini juga berharap penyidik yang dipercaya dalam menyelidiki kasus ini dapat berkerja sungguh-sungguh agar hasilnya minggu depannya bisa di ekspos di media. "Soal dia membantah kita akan uji dipengadilan nantinya. Tapi biarkan tim PPNS kita yang menyidik dulu baik itu tanaman diluar izin, pelangaran DAS, lingkungan, dan pengemplangan pajak mereka, " jelasnya

Sementata humans PT Ade Manulang, membantah pihaknya tidak merambah hutan untuk dijadikan perkebunan diluar izin HGU seperti yang dituduhkan DPRD Riau. Alasanya bahwa pihaknya telah mengantongi sertifikat lengkap.

"kita sudah punya sertifikat lengkap, "kilahnya.

Kendatipun demikian apa yang menjadi temuan DPRD Riau ini pihaknya patuh dan taat pada aturan perundang-undangan salah satunya HGU.  "Kita siap dipanggil,  untuk mencocokan data dengan temua pihak DPRD, " terangnya sembari menyebutkan total HGU PT Adei sebesar 14.900 hektar.

Berita Lainnya

Index