Surat Penyegelan DNA Fun dan MBC Hotel Diproses

Surat Penyegelan DNA Fun dan MBC Hotel Diproses

Pekanbaru, iniriau,com-Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi meminta dinas terkait agar amenindak tegas DNA Fun dan MBC Hotel Pekanbaru yang beroperasi tanpa mengantongi izin.


Terlebih, pelaku usaha ini sudah lima kali mendapat peringatan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru. Ia menegaskan, semua pelaku di Pekanbaru harus memiliki izin jika ingin beroperasi.

"Tentu semua pelaku usaha ini sangat penting dan berkontribusi besar dalam pembangunan kota. Tetapi tetap kita imbau, agar mereka mengikuti regulasi yang ada, terutama terkait izin," tegas Ayat, Senin (1/7/2019).

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengungkapkan pada awal, pemilik mengajukan izin homestay, ternyata pemilik mendirikan sebuah hotel. Jamil menegaskan, pemilik harus mengubah permohonan izin tersebut.

Jamil juga menegaskan, meski pemilik sudah mendatangi DPM-PTSP, pihaknya tetap akan mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan. Setelah surat itu dikeluarkan, DPM-PTSP akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup tempat itu.

"Suratnya mungkin nanti, hari ini kami terbitkan untuk penyegelan. Dan akan berkoordinasi dengan Satpol PP, kapan mereka turun," tegasnya.

Untuk diketahui, MBC Hotel di Jalan Tuanku Tambusai ujung tersebut diduga belum mendapat Izin Medirikan Bangunan (IMB) dan izin lainnya dari pemerintah kota. Namun, pembangunan terus dilakukan dan kini sudah mulai dioperasikan. (irc/halloriau)

Berita Lainnya

Index