Kemenkum Riau dan BPKP Dalami Data Pemilik Manfaat Perusahaan Sawit

Kemenkum Riau dan BPKP Dalami Data Pemilik Manfaat Perusahaan Sawit
Kemenkum Riau melakukan koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pendalaman data hubungan afiliasi dan Beneficial Ownership (BO) - foto : Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola perusahaan terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau. Salah satunya melalui koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pendalaman data hubungan afiliasi dan Beneficial Ownership (BO) perusahaan minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Provinsi Riau.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Rabu (24/6), menjadi wadah sinergi antara kedua instansi dalam mendukung pengawasan korporasi yang lebih efektif dan berintegritas.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola badan usaha yang transparan, khususnya melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi kepemilikan perusahaan. Kami siap mendukung penyediaan data dan informasi sesuai kewenangan yang dimiliki, tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan data," ujar Rudy.

Dalam pertemuan tersebut, Tim BPKP yang dipimpin Koordinator Analitika Data, Ahmas Faiz, melakukan pendalaman terhadap hasil analisis keterkaitan kepemilikan dan pemilik manfaat perusahaan di sektor sawit. Pembahasan juga mencakup mekanisme pengelolaan serta pemulihan data Beneficial Ownership yang tercatat dalam Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Menurut Rudy, Kanwil Kemenkum Riau memiliki peran sebagai fasilitator dalam membantu masyarakat maupun notaris yang menghadapi kendala terkait data badan hukum dan Beneficial Ownership.

"Untuk kewenangan teknis pembukaan maupun pemulihan data BO berada di Direktorat Jenderal AHU. Sementara Kanwil bertugas memfasilitasi dan menjembatani kebutuhan masyarakat agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Selain itu, diskusi turut menyinggung status kepemilikan Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan sebelum pemiliknya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini, Kanwil Kemenkum Riau menyarankan agar pemilik perusahaan terlebih dahulu memastikan status badan hukumnya melalui sistem AHU sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Rudy menambahkan, penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan merupakan salah satu instrumen penting dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Kolaborasi antarinstansi seperti ini sangat diperlukan untuk memperkuat pengawasan korporasi. Harapannya, kepatuhan badan hukum semakin meningkat dan iklim investasi di Riau dapat tumbuh lebih sehat, transparan, serta berintegritas," tutupnya.

Melalui koordinasi yang terus diperkuat, Kanwil Kemenkum Riau dan BPKP berharap pengawasan terhadap aktivitas korporasi, khususnya di sektor strategis seperti industri kelapa sawit, dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index