Tim Hukum Abdul Wahid Minta Publik Bersabar soal Keputusan Banding

Tim Hukum Abdul Wahid Minta Publik Bersabar soal Keputusan Banding
Usai sidang vonis Abdul Wahid dan kuasa hukum ajukan banding. Sabtu (1/8). Foto - Dok Iniriau

iniriau com, Pekanbaru – Tim hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid belum menentukan sikap final terkait banding atas vonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi Dinas PUPR-PKPP Riau.

Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi alias Cak Mus, mengatakan keputusan mengenai proses hukum tersebut masih dibahas. Pihaknya meminta publik menunggu pernyataan resmi dalam beberapa hari ke depan.

“Kita tunggu saja beberapa hari ke depan sampai statement resmi kami sampaikan. Waktu masih ada dan semuanya masih berproses,” kata Cak Mus, Rabu (12/8/2026).

Sebelumnya, Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya menyatakan banding secara lisan setelah putusan dibacakan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 30 Juli 2026.

Hingga kini, Pengadilan Negeri Pekanbaru belum menerima surat resmi pencabutan banding dari pihak Abdul Wahid. Pengadilan masih berpedoman pada pernyataan banding yang disampaikan usai persidangan.

Sementara itu, Jaksa KPK telah mengajukan memori banding untuk perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

KPK menyebut belum menerima pemberitahuan mengenai memori banding dari Abdul Wahid. Tim hukum Abdul Wahid memastikan proses tersebut masih berjalan.

“Kita tunggu saja beberapa hari ke depan,” ujar Cak Mus.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index