Polemik Pasar Panam, Pemko Pastikan Lahan Tercatat sebagai Aset Daerah

Polemik Pasar Panam, Pemko Pastikan Lahan Tercatat sebagai Aset Daerah
Pasar Panam (foto: Infopublik)

iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam merupakan aset resmi milik pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan status tanah pasar tersebut telah tercatat dalam daftar aset Pemko Pekanbaru. Karena itu, pihaknya menolak klaim sepihak yang menyebut kawasan pasar merupakan milik pribadi atau ahli waris tertentu.

"Pasar Simpang Baru adalah aset pemerintah yang sudah tercatat. Pedagang yang berjualan di sana juga telah terdaftar dan memiliki Surat Hak Penempatan (SHP)," kata Zulhelmi, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, Pemko bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membahas persoalan tersebut dan sepakat melakukan penertiban di lokasi dalam waktu dekat. Langkah itu akan dilakukan secara humanis dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Zulhelmi menyebut polemik klaim kepemilikan pasar telah berdampak pada aktivitas pedagang. Sedikitnya 19 pedagang dilaporkan tidak dapat berjualan akibat penutupan yang dilakukan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

"Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Pedagang harus bisa kembali beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," ujarnya.

Terkait klaim kepemilikan yang disampaikan pihak tertentu, Pemko meminta seluruh bukti hukum dan administrasi dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku. Namun hingga saat ini, menurut Zulhelmi, belum ada pembuktian yang menunjukkan kepemilikan bangunan maupun lahan pasar tersebut.

Ia menegaskan, terlepas dari polemik yang berkembang, status tanah Pasar Simpang Baru tetap merupakan aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index