Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pendapatan Bengkalis Naik Jadi Rp3,57 Triliun

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pendapatan Bengkalis Naik Jadi Rp3,57 Triliun
Paripurna Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (15/9/2026) - (foto:Humas DPRD Bengkalis)

iniriau.com, BENGKALIS – DPRD Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyepakati perubahan arah kebijakan anggaran untuk Tahun Anggaran 2026. Salah satu poin yang berubah adalah proyeksi pendapatan daerah yang meningkat menjadi Rp3,57 triliun.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (15/9/2026).

Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha mengatakan, dokumen perubahan KUA-PPAS menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan APBD 2026. Sebelum disepakati, rancangan tersebut dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pembahasan diarahkan pada skala prioritas dengan memperhitungkan kemampuan pendapatan dan belanja daerah secara rasional,” ujar Septian.

Ia menilai kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan agar perubahan anggaran tetap mendukung keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam rapat tersebut, Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan pendapatan daerah mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp2.795.310.286.405 menjadi Rp3.570.044.228.540.

Menurut Kasmarni, peningkatan pendapatan harus diikuti dengan pengelolaan anggaran yang terukur. Tambahan ruang fiskal tidak boleh serta-merta diterjemahkan menjadi peningkatan belanja tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas daerah.

“APBD harus menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar instrumen pembelanjaan,” kata Kasmarni.

Ia meminta anggaran perubahan diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kasmarni juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah dan TAPD mempercepat tindak lanjut hasil pembahasan bersama DPRD. Proses penyusunan Perubahan APBD 2026 diharapkan berjalan sesuai jadwal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Nota kesepakatan kemudian ditandatangani Bupati Kasmarni bersama Ketua DPRD Septian Nugraha. Penandatanganan turut disaksikan Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H. Misno.**(Inf)

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index