PEKANBARU - Penjualan aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupa lahan dan bangunan bekas Puskesmas Pekanbaru Kota atau Puskesmas Pasar Mambo di belakang Mal Pekanbaru dinilai kental unsur bisnisnya. Etika penjualannya pun dianggap tidak tepat.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal, MM saat memberikan tanggapan terkait penjualan aset lahan dan bangunan Puskesmas itu.
Terkait penjualan aset itu, ada anggota DPRD yang tahu dan ada yang tidak tahu. Mereka yang mengetahuinya menilai penjualan aset sudah sesuai prosedur.
Namun begitu, oleh Nofrizal, penjualan aset tetap menimbulkan tanda tanya. Khususnya pemindahan tanggung jawab dari Dinas Kesehatan ke Setko Pekanbaru, lalu aset dijual dengan proses yang dinilainya begitu cepat.
“Kami kaget. Begitu cepatnya proses itu. Saya tidak tahu. Mulai dari pembelian lahan, pembangunan, terus dijual. Artinya belum selesai pembangunannya kemarin sudah dilelang, ini luar biasa,” kata Nofrizal.
Menurut Nofrizal, etika penjualan aset itu tidak pas. “Etikanya tidak masuk. Unsur bisnisnya sangat kental. Saya melihatnya begitu,” sebutnya.
Dan lagi, dari 45 anggota DPRD, ada yang tidak tahu. Menurutnya, hal ini mestinya tidak terjadi. Karena sebagai mitra pemerintah yang menjalan tugas pengawasan, semua anggota DPRD berhak tahu.
Nofrizal mengatakan, harusnya ada pembicaraan dan pembahasan. “Artinya jika aset pemerintah bisa dengan mudah dijual, berapa pun nilainya, lalu bagaimana dengan pengawasan kami terhadap aset? Ini bukan persoalan tupoksi atau segala macam, tapi kepada tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” paparnya.
Disebutkan politisi PAN ini, Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan. Dan Pemko menjadikan kesehatan itu sebagai salah satu prioritas dalam membangun kota. “Kabarnya aset itu sudah dipindahkan ke pemko. Pertanyaannya kok secepat itu dipindahkan? Cepat kali prosesnya, dari Dinas Kesehatan ke pemko. Ada pula persetujuan DPRD,” sebutnya lagi.
Untuk itu Nofrizal minta aturan supaya aturan soal jual beli aset, atau segala macam yang pemindahtanganan barang milik negara itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya tidak serta merta saja melepaskan aset negara.
“Intinya unsur bisnisnya kental itu, dan disitu ada yang bermain,” ungkap Nofrizal.
Menurut Nofrizal lagi, untuk menjual barang milik negara ini tidak mudah. ‘’Banyak proses yang harus dipenuhi,’’ tuturnya.
Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, SP, M.Si, Selasa (21/2/17) juga menampik adanya anggapan Pemko Pekanbaru hanya mengejar keuntungan bisnis semata dengan melepas aset tersebut. ‘’Kan ada kajian dari akademisi dari LPPM Universitas Riau, bukan kami yang buat. Prosedurnya juga sudah kami lalui semua,’’ jelasnya.
Kajian akademis terhadap lahan tertuang dalam laporan pola pemanfatan lahan puskesmas Pasar Mambo Kecamatan Pekanbaru Kota. Kajian ini digelar sejak awal 2015 bekerjasama dengan Universitas Riau. Dalam kajian direkomendasikan bahwa berdasarkan aspek teknis peruntukan lokasi sudah tidak sesuai dengan RTRW Kota Pekanbaru. Karena ketidaksesuaian lokasi, Pemko Pekanbaru disarankan merealisasikan relokasi ke kawasan yang lebih sesuai dan nyaman bagi masyarakat. Pemko menetapkan lokasi pengganti yang saat ini berdiri puskesmas pariwisata Jalan Tengku Umar.
Sebelum melepas aset tersebut untuk dilelang, Pemko sebut Alek juga sudah melakukan apraisal terhadap lahan melalui penilai properti Toto Suharto dan rekan. Dari penilaian berdasarkan nilai pasar 4 Agustus 2016, nilai lahan beserta bangunan diatasnya ditaksir Rp2.029.000.000,-. Melalui lelang di KPKNL, aset ini dibeli oleh PT Bima Sakti Pertiwi seharga Rp2.260.000.000,-.’’Makanya ada apraisal, lelang juga terbuka lewat KPKNL, harga sesudah lelang juga diatas itu,’’ ungkapnya.
Untuk memperjelas tahapan lelang, DPRD Kota Pekanbaru sendiri berencana memanggil Pemko Pekanbaru untuk hearing. Alek menyambut baik hal ini.’’Kita siap jelaskan, semua dokumen, prosesnya dari mana, mengapa itu dilelang ada kajiannya. Puskesmas penggantinya juga sudah ada,’’ tutupnya.
Anggapan bahwa aset tersebut dijual diam-diam sejak jauh hari dibantah. Pelelangan sudah melalui persetujuan DPRD Kota Pekanbaru yang tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor KPTS18/DPRD/x/2016 tentang penjualan aset tanah dan bangunan eks puskesmas Pemko Pekanbaru. Dalam keputusan ini tertuang bahwa dewan menyetujui melalui lelang umum.
Sondia: DPRD Cukup Diberitahu
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman, SH, MH menyebutkan bahwa Puskesmas dibelakang itu dulu sudah pelepasan aset. “Iya,itu sudah dilakukan pelepasan aset, “ kata Sondia.
Dijelaskan Sondia, pelepasan aset pemerintah itu sesuai dengan perturannya, Peraturan Pemerintah RI Nomor 27/ 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/daerah sudah dipenuhi. Dipasal 55 dikatakan, pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
‘’Di bawah itu cukup pihak pemko saja, DPRD cukup mengetahui,’’ jelas Sondia.
Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menjelaskan, penjualan aset Pemko Pekanbaru, berupa lahan dan bangunan Puskesmas di Pasar Mambo Kecamatan Pekanbaru Kota. Selaku mitra kerja BPKAD ditegaskannya, pihaknya (Komisi II, red) memang pernah membahas terkait aset hak guna bangunan (HGB) dan hak pengelola lahan (HPL) pada September 2016 lalu.
Termasuk di antaranya lahan eks Puskesmas Pasar Mambo tersebut. Hanya saat itu pembahasannya hanya bersifat umum saja. Jika memang ada surat persetujuan dari DPRD, terkait penjualan eks Puskesmas Pasar Mambo ke Mal Pekanbaru (MP), tentunya surat tersebut dikeluarkan dan disetujui pimpinan DPRD Pekanbaru.
“Kalau kami di Komisi II, sifatnya hanya pemberitahuan dari BPKAD saja,’’ jelasnya.
Anggota Komisi II Roem Diani Dewi juga menyebutkan. Pejualan eks Puskesmas tersebut tidak ada masalah. Karena sudah melalui prosedur yang resmi. Bahkan prosesnya tidak ada yang salah. Sesuai PP No 27/ 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pemenangnya MP. Nilai asetnya Rp 2,26 miliar. Lagi pula menurut PP tersebut, penjualan aset yang harus mendapat persetujuan DPRD diatas Rp5 miliar,” katanya menambahkan.
Saat dikonfirmasi mengenai penyerahan aset Dinas Kesehatan ke Pemko, ke Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan tidak bisa dihubungi.
sumber: riaupos.co