Apa Benar, Sensus Penduduk Online Mengancam Data Pribadi?

Selasa, 18 Februari 2020 | 09:32:57 WIB
Ilustrasi

Iniriau.com - Untuk pertama kalinya, sejak 15 Februari lalu sensus penduduk sepuluh tahunan Badan Pusat Statistik dilakukan secara daring atau online.

Metode ini diklaim tepat karena mobilitas yang semakin tinggi membuat masyarakat sulit ditemui di rumah dalam pencacahan pintu ke pintu.

Namun metode baru ini juga dinilai rentan mengabaikan perlindungan data pribadi warga negara. Alasannya, kata peneliti, hak penduduk dan peruntukan informasi tidak dipaparkan detail sejak awal pengisian data personal.

Wahudi Djaffar, peneliti senior di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), menyebut BPS harus merinci seluruh bentuk akhir pengolahan data sensus penduduk ini.

Dalam prinsip perlindungan data pribadi, kata Wahyudi, informasi personal warga negara harus digunakan untuk tujuan terbatas dan dengan persetujuan pemilik data.

BPS, menurut Wahyudi, juga harus memberi keleluasaan masyarakat untuk mengoreksi, mengubah, dan menghapus data pribadi mereka di portal sensus BPS.

Wahyudi menilai seluruh poin itu disebutnya belum diakomodasi oleh BPS. Padahal menurutnya di seluruh dunia, isu big data dan perlindungan data pribadi makin penting dibandingkan era sensus penduduk sebelumnya.

"Penduduk sejak awal harus tahu tujuan pengumpulan data ini, akan diproses menjadi apa saja, data tentang jumlah dan proporsi penduduk Indonesia atau ada pengolahan lanjutan terkait data individu tertentu," ujarnya pada hari Senin (17/02).

Sensus penduduk secara daring akan berlangsung 15 Februari hingga 31 Maret mendatang. Masyarakat diminta mengakses laman sensus BPS dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.

Merujuk UU 16/1997 tentang statistik, keikutsertaan setiap penduduk dalam sensus BPS bersifat wajib.

Di sisi lain, kata Edi Setiawan, Kepala Subdirektorat Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja BPS, lembaganya hanya akan membaca data itu untuk memahami demografi masyarakat secara umum.

"Pasal 27 UU Statistik menyebut bahwa setiap penduduk wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh BPS," ujar Edi via telepon.

"Informasi responden itu dirahasiakan BPS. Hasil sensus tidak akan dirilis dalam bentuk data individu atau rumah tangga. Jadi jelas sekali, sensus online maupun dengan metode wawancara, kerahasiaan datanya dijamin undang-undang," tuturnya.**

Sumber : viva

Terkini