Wakil Rakyat Sebut Tukar Guling Lahan Ilegal, Cara Perusahaan Mencuci Dosa Masa Lalu

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Sugianto, anggota Komisi A DPRD Riau

PEKANBARU- 1900 hektar lebih lahan perkebunan milik PT Sari Lembah Subur (SLS) yang berdomisili di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Kerumutan, Pelalawan ilegal atau tidak memiliki izin.

Perusahaan pun disebut, mencoba tukar guling lahan ilegalnya itu dengan masyarakat setempat. Wakil rakyat di Komisi A DPRD Riau anggap, hal itu sebagai langkah untuk "mencuci dosa" terhadap apa yang dilakukan perusahaan selama ini.

"PT SLS mencoba tukar guling lahan ilegalnya dengan masyarakat setempat, luasnya sekitar 1900 hektar lebih. Kita anggap ini sebagai sikap untuk mencuci dosa yang diperbuatnya selama ini," kata Sugianto, anggota Komisi A DPRD Riau, Rabu (05/04/17).

Politisi PKB ini pun menjelaskan, tukar guling lahan yang dimaksud yakni, perusahaan mengambil lahan masyarakat dan masyarakat memperoleh lahan perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut.

"Pemerintah dan penegak hukum mesti menindaklanjuti persoalan ini. Masak iya, lahan masyarakat yang legal mau diambilnya dan ditukarnya dengan lahan ilegal itu, enak perusahaan saja," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, 1900 hektar lebih lahan ilegal itu merupakan hasil dari kinerja Pansus Monitoring DPRD Riau, beberapa waktu yang lalu. Tukar guling lahan diketahuinya dari laporan masyarakat setempat kepadanya.

"Mana ada perusahaan yang mau membagikan tanahnya kalau resmi perizinannya tanpa difasilitasi pemerintah lagi. Apa motif dari tukar guling itu," tutup anggota dewan Dapil Siak-Pelalawan ini.



ssumber: riauterkini.com

Terkini