Jokowi Tangguhkan Cicilan dan Kredit Akibat dampak Covid-19, Davit Marihot : Lihat Dulu Aturan Mainnya...!

Kamis, 26 Maret 2020 | 15:48:54 WIB
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban

Iniriau.com, PEKANBARU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan berbagai kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat, yang terkena dampak dari wabah virus corona (Covid-19). Kemudahan ini diberikan Kepala Negara dengan adanya aturan main, setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga tukang ojek dan supir taksi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan. Bahkan bagi para tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban mengatakan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan terkait penundaan pembayaran cicilan serta pengurangan bunga kredit bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Namun ada aturan main yang harus diikuti, karena tidak semua nasabah cicilan dan kredit bisa lepas tanggungjawab begitu saja.

"Penundaan pembayaran cicilan serta pengurangan bunga kredit oleh Presiden Jokowi patut diapresiasi. Pasalnya, saat ini banyak masyarakat mengeluh terutama para tukang ojek dan sopir taksi karena omset mereka turun drastis akibat dampak Covid-19. Namun tidak cicilan atau kredit yang diberikan keringanan dan penundaan tagihan, kan ada batas atau aturan mainnya juga misalnya untuk jumlah kredit di bawah 1 miliar atau berapa.

Bahkan dalam waktu dekat, implementasi tambahan bantuan sosial dalam Kartu Sembako selama 6 bulan kepada 200.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pun akan diluncurkan. Tak terkecuali, dengan implementasi Kartu Pra Kerja," ungkap Davit kepada Iniriau.com, Kamis (26/03).

Davit menambahkan, ditengah kondisi ekonomi yang mulai merosot akibat adanya wabah Virus Corona di Pekanbaru, para pelaku usaha atau perusahaan diminta untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada karyawan. Pasalnya tidak lama lagi, umat muslim akan segara memasuki bulan suci ramadhan dan lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah. **

Terkini