Polres Rohil Selamatkan Anjing dari Dapur Rumah Makan, Pelaku Ditahan

Polres Rohil Selamatkan Anjing dari Dapur Rumah Makan, Pelaku Ditahan
MB tersangka penganiayaan hewan di Rohil (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHIL – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir menggagalkan aksi penyembelihan anjing di sebuah rumah makan kawasan Bagan Batu Kota. Seorang pria berinisial MB (50) yang diduga sebagai pelaku kini sudah diamankan.

Aksi ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. Tim Resmob yang dipimpin IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K kemudian bergerak cepat pada Jumat (12/9/2025) sore.

“Begitu dilakukan pemeriksaan, ternyata benar ada dua ekor anjing yang masih hidup dan sudah terikat di dalam karung. Dari pengakuan pelaku, hewan tersebut rencananya akan dijadikan menu santapan,” jelas Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Sabtu (13/9/2025).

Saat penggeledahan, polisi juga menemukan organ dalam anjing yang sudah direbus, serta perlengkapan memasak berupa pisau potong hingga kompor gas. MB mengaku membeli anjing dari warga sekitar seharga Rp35 ribu per kilogram.

Menurut polisi, dua ekor anjing yang berhasil diselamatkan terlihat lemas dan mengalami trauma. “Saat ini keduanya sedang dirawat agar kondisinya pulih kembali,” tambah Isa.

Dari lokasi, polisi menyita organ dalam anjing, dua buah pisau, serta satu unit kompor beserta tabung gas 3 Kg. MB yang berprofesi sebagai wiraswasta itu kini meringkuk di balik jeruji besi.

“Proses hukum sedang berjalan, dan kami tegaskan bahwa tindakan penyiksaan hewan adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 91b ayat 1 jo Pasal 66a ayat 1 UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index