Sidang Kasus e-KTP, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Jaksa Penuntut Umum berencana menghadirkan 12 orang saksi yang berkaitan dengan proses pengadaan dan anggota konsorsium proyek e-KTP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/4/17).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 12 orang saksi yang berkaitan dengan proses pengadaan dan anggota konsorsium proyek e-KTP.

“Ada 12 saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam persidangan,” ujar Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priyana saat dikonfirmasi.

Saksi-saksi tersebut yakni Ketua Panitia Pengadaan Proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, anggota konsorsium PT Telkom Noerman Taufik, Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi, Direktur Produksi PNRI Yuniarto, Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya.

Selain itu ada pegawai PT Sandipala Arthaputra Yulianto, pegawai PT Softob Technology Indonesia Mudji Rachmat, pegawai PT Astra Graphia Mayus Bangun, Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting, pengusaha Andi Noor Halim, anggota tim PT Java Trade Utama Jimmy Iskandar, dan penyedia alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) Johanes Marlin.

Salah satu saksi, Drajat, diduga mengetahui korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Drajat pernah menerima uang sebesar Rp25 juta dan US$615 ribu dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ia juga pernah diminta oleh dua terdakwa e-KTP untuk mengamankan tiga konsorsium yang telah disiapkan agar lolos dalam tahap verifikasi. Pihaknya akhirnya meloloskan konsorsium PNRI untuk ikut tender meski tidak memenuhi persyaratan.

Dalam persidangan sebelumnya, empat orang staf Kementerian Dalam Negeri batal bersaksi lantaran majelis hakim memiliki agenda sidang lain. Sedianya empat saksi itu turut dihadirkan dalam persidangan hari ini. Namun jaksa Irene Putri mengatakan, akan mencocokkan kembali jadwal pemeriksaan pada empat saksi tersebut.

“Nanti kami lihat lagi jadwalnya karena untuk Kamis ini sudah ada daftar yang dipanggil,” ucapnya.



sumber: cnn indonesia

Terkini