PEKANBARU - Koalisi Keterbukaan Informasi (KoKI) Provinsi Riau dalam waktu dekat akan melayangkan somasi kepada Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Jum'at (21/4/2017).
KoKI melayangkan somasi, karena Gubri tak kunjung melantik anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau terpilih dan telah diumumkan DPRD Riau dalam sidang paripurna pada 6 Maret 2017 lalu.
KoKI yang terdiri dari Fitra Riau, LBH Pekanbaru dan Riau Corruption Trial menilai, tindakan Gubri merupakan bentuk maladministrasi.
Dalam jumpa pers di sebuah cafe di Jalan Arifin Ahmad, Jum'at siang, Taufik dari Fitra Riau, Riyan dari LBH Pekanbaru dan Triono dari Riau Corruption Trial menilai Gubri tidak patuh terhadap Undang-undang Nomor 14/2008 tentang KIP.
Padahal saat ini di KIP Riau terdapat 31 sengketa yang teregister belum diputuskan oleh KIP Riau hingga masa jabatan selesai. Sebagian sudah masuk proses tahapan penyelesaian sengketa informasi, dan sebagian lagi belum diproses sama sekali.
Sementara di Pasal 38 ayat (2) UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi paling lambat selesai 100 hari kerja.
Ini artinya, perkara yang sudah terregister terancam kedaluarsa.
Selain itu, KoKI juga menilai Gubri keliru tidak memperpanjang masa jabatan komisioner periode 2012-2016 yang lama yang berakhir 28 Desember 2016, sampai terpilihnya komisioner yang baru.
Semestinya Gubernur tahu, ungkap Taufik, proses seleksi hingga penetapan komisioner baru memakan waktu yang cukup lama. Ini menunjukan Gubernur abai dan tidak respon terhadap persoalan pelayanan informasi di Riau.
Sampai bulan ini, sudah tiga bulan lebih Lembaga Negara KIP Riau tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya, karena tak kunjung dilantik.
Selain somasi, KoKI juga melaporkan situasi yang dihadapi anggota KIP Riau ke Ombudsman Perwakilan Riau untuk menyelesaikan tindakan melawan hukum yang dilakukan Gubernur Riau. (Rr)