Sri Mulyani: Presiden, Wapres, Menteri hingga DPR Tak Dapat THR

Selasa, 14 April 2020 | 15:20:11 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

 

Iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat keamanan seperti Anggota TNI dan Polri.

Namun, THR yang berisi gaji dan tunjangan hanya diberikan kepada pejabat tingkat Eselon III beserta turunan jabatan di bawahnya. Untuk pejabat tingkat Eselon I dan II dipastikan tidak akan mendapatkan THR.

Lantas, bagaimana dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Maruf Amin? Apakah akan mendapatkan THR?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan kepala negara, wakil kepala negara dan menteri tidak akan mendapatkan THR. Bahkan, anggota DPR maupun DPD pun tidak akan mendapatkan insentif tersebut.

"Presiden, Wapres, DPR, DPR, Menteri, DPRD tidak mendapatkan THR," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers usai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020).

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penyaluran THR untuk mengakomodir keputusan tersebut.

"THR dilakukan sesuai siklusnya. Sekarang sedang melakukan revisi Perpres jadi THR untuk seluruh pejabat negara Eselon I dan II tidak dibayarkan, tetapi ASN, TNI, Polri, Eselon III ke bawah atau pejabat negara setara Eselon III ke bawah dibayarkan," katanya.**

Sumber: CNBC

 

Terkini