Polda Riau Sarankan Penyelesaian Secara Mediasi

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
brondalan sawit.

PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menyarankan kasus dugaan pencurian berondolan kelapa sawit dengan barang bukti hanya senilai Rp48 ribu diselesaikan secara mediasi.

"Tadi pagi Bapak Kapolda telah menginsturksikan kepada Polres Rohul agar perkara itu diupayakan diselesaikan secara mediasi,'' kata Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Kabid Humas Polda Riau, Selasa (25/4/17).

Ditambahkannya, Kapolda Riau tidak ingin perkara yang dinilai banyak orang hanya tindak pidana ringan (Tipiring) nantinya menjadi viral atau topik bahasan hangat di media sosial (medsos). Ujung ujungnya ada tundingan jika penyidik kepolisian tidak manusiawi serta penilaian negatif lainnya.

"Padahal kedua ibu ibu yang paruh baya (terlapor, Red) itu tertangkap tangan oleh pihak sekuriti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V sudah mencuri brondalan sawit. Lalu keduanya bersama barang bukti dibawa ke kantor polisi setempat,'' ucapnya.

Namun Guntur memastikan, dari informasi yang diperoleh dari Kapolres Rohul, kedua terlapor tidak dilakukan penahanan. Tapi Kapolres berupaya untuk memediasi supaya terlapor jera dan tidak mengulangi perbuatannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua wanita paruh baya, masing masing NS (48) dan EP (50), warga Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul diserahkan ke polisi dengan dugaan pencurian brondolan sawit yang harga jualnya cuma Rp48 juta, Ahad (23/4/17) lalu.

Kedua terlapor dilaporkan Kafri (53), karyawan PTPN V Kebun Sei Intan juga warga Kota Lama. Keduanya lalu diproses di Polsek Kunto Darussalam dengan nomor laporan : LP/ 33/ IV/ 2017/ Riau/ Res Rohul/ Sek.Kunto Darussalam.



sumber: riauterkini.com

Terkini