Larangan Mudik Berlaku hingga 31 Mei, Bisa Diperpanjang Jika Diperlukan

Jumat, 24 April 2020 | 11:31:05 WIB
ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Mudik Idul Fitri 2020. Permenhub ini mengatur teknis pelaksanaan larangan mudik yang bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona.

Seperti yang telah diumumkan Plt Menhub Luhut Pandjaitan, larangan mudik mulai berlaku hari ini, Jumat (24/4).

Pasal 1 ayat 3 mengatur bahwa larangan mudik berlaku dari 24 April hingga 31 Mei 2020. Namun, pada ayat 4 ditulis bahwa larangan mudik ini bisa diperpanjang. Berikut kutipan pasal 1 ayat 3 dan 4.

Pasal 3:
(3) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.

(4)Dalam hal pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) masih harus dilakukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang.

Kemudian, dalam pasal 5 diatur keputusan soal perpanjangan larangan mudik diambil oleh Menteri Perhubungan.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi menetapkan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).**

Sumber: Kumparan

 

Terkini