Iniriau.com, JAKARTA - Pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menjadi tuntutan buruh akhirnya ditunda. Hal itu atas kesepakatan bersama pemerintah bersama DPR.
Presiden Joko Widodo dalam keterangannya mengatakan pihaknya sudah memastikan hal itu kepada pihak DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Jokowi dalam keterangannya, Jumat (24/5).
Dengan adanya penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. Termasuk juga menampung masukan dari sejumlah kelompok masyarakat.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi sempat menerima pimpinan organisasi lintas buruh yang menyuarakan sikap terkait RUU tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/4).
Di kesempatan itu, Jokowi mendapatkan masukan agar para buruh lebih dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut.
"Intinya yang pertama 3 presiden buruh bertemu dengan Pak Jokowi memberikan masukan soal Omnibus Law klaster ketenagakerjaan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Andi Gani Nena usai bertemu Jokowi.
"Kita ingin serikat buruh bisa dilibatkan secara lebih aktif dalam pembahasan dan Presiden mendengar dengan sangat-sangat baik," tandasnya.**
Sumber: kumparan