TAPUNG, - Unit Reskrim Polsek Tapung Resor Kampar berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis shabu, Selasa sore (2/5/2017) di wilayah Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AN alias AP (LK 35) warga Kulim Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dan WG alias GN (LK 44) warga Plamboyan VII Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Ditemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis Shabu dibungkus plastik bening, 2 unit HP merk Samsung warna Hitam dan putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat nomor.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal pada hari Selasa (2/5/2017) sekira pukul 16.00 wib, saat anggota Opsnal Polsek Tapung mendapat Informasi keberadaan dua pengedar shabu di areal kebun sawit wilayah Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Tapung langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, Tim kemudian menemukan 2 orang pria yang mengendarai sepeda motor sedang keluar dari areal kebun sawit tersebut.
Petugas langsung mencegat kedua orang tersebut, dan terlihat salah satu tersangka membuang sebuah bungkusan kedalam parit, dan setelah diambil ternyata bungkusan tersebut berisikan narkotika jenis shabu.
Setelah dicek lebih lanjut ditemukan sebuah pipa besi kecil dekat ban belakang sepeda motor pelaku yang didalamnya disembunyikan 4 paket narkotika jenis shabu, atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (rima)