Iniriau.com, BENGKALIS - Penyidik Sat Polair Polres Bengkalis melimpahkan berkas dan tersangka perkara dugaan pencurian ikan (Ilegal Fishing) ke Kejaksaaan Negeri Bengkalis, Rabu (20/5/20).
Ketiga tersangka warga Johor, Malaysia itu masing-masing, Heng Wah Wat (49, Nakhoda) beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61, ABK) beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56, ABK) beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia.
Ketiga tersangka diduga melakukan aksi pencurian ikan atau ilegal fishing di wilayah Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dalam proses pelimpahan tahap dua ini, ketiga tersangka didampingi pengacara Windrayanto, SH, dan penterjemah Herliwati. Karena ketiga terdakwa yang hanya tamat sekolah rakyat itu tak pandai berbahasa Indonesia dan Melayu. Mereka hanya pandai berjasa Hokian/Mandarin.
Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Iwan Roy Carles, SH, MH didampingi Jaksa Penuntut, Irvan Ramadhani. Prayoga, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan telah diterimanya tahan dua perkara dugaan Ilegal Fishing tersebut.
Menurut Irvan, berdasarkan berita acara pemeriksan ketiga tersangka dikenakan Pasal 93 ayat (2) UU No.45 Tahun 2009 perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai penyerahan tahap dua, penyidik Polres Bengkalis membawa kembali ketiga tersangka untuk ditahan sementara di sel Polres, sebagai tahanan titipan kejaksaan.**