Di Sidang, Abdul Wahid Disebut Kantongi Gaji dan Tunjangan Rp400 Juta

Di Sidang, Abdul Wahid Disebut Kantongi Gaji dan Tunjangan Rp400 Juta
Sidang lanjutan dugaan korupsi di Dimas PUPR Riau, Kamis (7/5). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan Jatah Preman Tujuh Batang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi yaitu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Kabiro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau Mardoni Akrom, dan Sekretaris BPKAD Riau Ispan Putra Hasibuan.

Saat ini JPU KPK menanyakan sejumlah informasi kepada para saksi terkait tatanan struktural pemerintahan Pemprov Riau. JPU KPK fokus mempertanyakan tentang kuasa pemegang anggaran pemerintah daerah, yang berada pada Gubernur Riau.

Dalam keterangannya, Syahrial Abdi menjalaskan jika nominal APBD Riau sebesar Rp 9,5 trilyun, dan terjadinya lima kali pergeseran anggaran pada APBD Riau 2025. Pergeseran anggaran tersebut juga terjadi karena adanya tunda bayar tahun 2024, dan memerlukan review agar disetujui pembayarannya.

"Ya, APBD Riau 2025 nominalnya Rp 9,5 trilyun, dan ada pergeseran sebanyak lima kali karena ada tunda bayar di tahun 2024 yang belum tuntas pembayarannya. Untuk melakukan pembayaran tunda bayar tersebut harus ada review terlebih dahulu," kata Syahrial Abdi di persidangan

JPU KPK juga mempertanyakan tentang Dani M Nursalam, Tata Maulana sebagai tenaga ahli Gubernur Riau, dan Marjani sebagai ajudan Gubernur Riau.

"Apa yang saksi ketahui tentang tenaga ahli Gubernur Riau ini?" kata JPU KPK.

Syahrial Abdi mengatakan jika Dani dan Tata adalah tenaga ahli gubernur Riau. Lalu, di tahun 2025 masih dibolehkan untuk pengangkatan tenaga ahli gubernur. Namun, tidak dibenarkan menganggarkan anggaran untuk tenaga ahli gubernur tersebut.

"Pada tahun 2025 tersebut masih diperbolehkan untuk mengangkat tenaga gubernur, namun untuk honor kedua tenaga ahli gubernur tersebut tidak diperbolehkan,.dan honor tidak dibayarkan," kata Syahrial Abdi lagi.

Pada persidangan, JPU KPK juga menanyakan besaran gaji dan tunjangan yang diterima Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau, mulai dari Maret - November 2025.

"Pak Abdul Wahid menerima gaji dan tunjangan serta insentif lainnya mulai dari bulan Maret - November 2025. Totalnya lebih kurang sekitar Rp 400 juta. Setelah peristiwa OTT, Pak Abdul Wahid hanya menerima gaji pokok," kata Sekdaprov Riau.

JPU KPK juga sempat mempertanyakan mengenai pengangkatan pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Riau.

"Memang ada pengangkatan pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Riau. Namun, pengangkatan pejabat eselon III itu dilakukan sesuai kemampuan dan skill para pejabat yang bersangkutan, bukan karena rekomendasi dari pihak yang memiliki kepentingan," tutup Syahrial Abdi mengakhiri penjelasannya di persidangan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index