PEKANBARU, RidarNews.com - Anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby mendesak Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mencabut izin usaha penambangan (IUP) pasir laut yang diberikan kepada PT. Logomas Utama di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Desakan ini disampaikan Suhardiman seusai mengikuti Sidang Paripurna menyerahan hasil audit APBD Riau 2016 oleh BPK RI di Gedung DPRD, Selasa (30/5/17) kemarin.
Menurut Suhardiman, Pemerintah telah menetapkan Pulau Rupat sebagai Agrowisata. Sebagai kawasan wisata, Pulau Rupat dan sekitarnya harus steril dari IUP.
"Tidak dibenarkan IUP di Pulau Rupat dan sekitarnya. Karena sudah ditetapkan sebagai agrowisata. Apapun alasannya, sebagai kawasan wisata, Rupat dan pulau-pulau sekitarnya harus steril dari penambangan," kata politisi Partai Hanura tersebut.
Untuk itu, ungkapnya, terkait UIP yang telah diberikan perusahaan termasuk kepada PT. Logomas Utama, Gubernur harus mencabut kembali.
"Kalau saya diposisi gubernur, hari ini izin IUP nya saya cabut," tegas Suhardiman.
Sebaliknya, tambah Suhardiman, jika Gubri enggan mencabut izin PT. Logomas Utama, penegak hukum harus bertindak. Sebab, IUP tersebut tanpa Amdal.
"IUP tanpa Amdal adalah pidana, dan polisi harus bertindak," ujarnya.
Suhardiman menduga, IUP diberikan kepada PT. Logomas Utama oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau sebagai kuasa penuh gubernur, diduga tak sesuai prosedur.
Sebab, sampai saat ini RTRW Provinsi Riau belum disahkan. Dengan demikian, Amdal IUP tersebut dipastikan belum ada.
Dengan belum adanya Amdal, Suardiman menduga prosedur penerbitan IUP kepada PT. Logosmas Utama, keliru.
"Tidak dibenarkan ada izin tanpa ada RTRW yang baru dan sah," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT. Logomas Utama disebut-sebut akan beroperasi mengeruk pasir laut di Pulau Beting Aceh perairan Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Izin tambang seluas 5.030 hektar telah dikantongi PT Logomas Utama sejak 2015 dan akan berakhir pada 2028 mendatang.
Izin ini diketahui setelah dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang membahas perpindahan kekuasaan dari pusat ke daerah, termasuk perpanjangan IUP yang diberikan kepada Logomas Utama. (Rudi)