Gubernur Wajib Umumkan UMP 2021 Tidak Naik pada 31 Oktober

Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:54:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

Iniriau.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tak naik pada 31 Oktober 2020.

Hal itu tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: ... 3. menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Ida dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020, dikutip Selasa (27/10).

Sebagai gambaran, tahun ini, UMP tertinggi berlaku di DKI Jakarta sebesar Rp 4.267.349 per bulan, sementara terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp1.704.608 per bulan.

Ida mengungkapkan keputusan UMP 2021 sama dengan 2020 diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi selama masa pandemi virus corona. Selain itu, Ida juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Selain itu, penerbitan beleid tersebut dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha di tengah pandemi.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan keputusan Ida. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said.

Sementara, Kalangan pengusaha menilai keputusan pemerintah tidak menaikkan upah minimum pada 2021 mendatang sudah tepat. Pasalnya, keputusan itu diambil demi menjaga keberlangsungan bisnis ke depan yang tengah tertekan oleh pandemi covid-19.

"Kami mengerti atas keputusan tersebut demi keberlangsungan usaha. Kalau dinaikkan tentu akan memberatkan daya saing usaha," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno dalam kesempatan terpisah.**

Sumber: CNN

Terkini

Atasi Antrean, Satu Kapal Roro Dumai Dialihkan ke Bengkalis

Selasa, 16 September 2025 | 11:58:13 WIB

Ustaz Khalid Basalamah Akui Kembalikan Dana Kuota Haji ke KPK

Selasa, 16 September 2025 | 09:52:48 WIB

Polres Pelalawan Ringkus Ayah Tiri Cabuli Dua Bocah

Selasa, 16 September 2025 | 09:39:21 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Riau, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Selasa, 16 September 2025 | 08:10:24 WIB