iniriau.com, Pekanbaru - Polda Riau bersama Polres Kepulauan Meranti menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati, Sabtu (2/5/2026).
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, wilayah Riau yang berada di jalur perbatasan menjadi pintu rawan masuknya narkotika, sehingga aparat menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap peredaran narkoba.
“Tidak ada ruang bagi sindikat narkoba di Riau, baik pelaku dari luar maupun keterlibatan internal,” tegasnya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait penyelundupan melalui jalur laut di Perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh.
Setelah penyelidikan selama dua pekan, tim Satresnarkoba menghentikan speedboat mencurigakan pada 27 April 2026 dan menangkap dua tersangka berinisial K (26) dan S (38), warga Bengkalis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 27 paket sabu seberat total 27 kilogram, terdiri dari 17 bungkus merek Chinese Pin Wei dan 10 bungkus merek Gold Leaf. Selain itu, turut diamankan 260 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
“Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 6.600 jiwa dari ancaman narkotika,” ujar Kapolres.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau menambahkan, wilayah pesisir timur Sumatera masih menjadi jalur utama peredaran narkoba internasional, sehingga pengawasan akan terus diperketat melalui sinergi lintas instansi.
Polisi memastikan penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu aktor utama di balik penyelundupan tersebut.**