KPU Pastikan Suket Bisa Dipakai di Pilkada 2020

Rabu, 28 Oktober 2020 | 11:00:36 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz

Iniriau.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyampaikan bahwa surat keterangan (Suket) masih tetap bisa digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Suket berfungsi sebagai pengganti data pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).

"Suket masih bisa (digunakan)," kata Viryan, Rabu (28/10).

Viryan menyampaikan, ketentuan penggunaan Suket sebagai pengganti dokumen KTP-E masih berlaku dalam aturan perundangan-undangan. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci payung hukum yang dimaksud.

"Prinsipnya, bagi KPU, selama ada Suket, pemilih bisa menggunakan hak pilih," ungkap dia.

Pernyataan ini berlawanan dengan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ingin menghilangkan Suket pada Pilkada 2020.

Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Suket hanya berlaku hingga Desember 2018.

Ditjen Dukcapil dan KPU hanya memberlakukan Suket bagi pemilih pemula Pilkada 2020. Berdasarkan rekapitulasi DPT Pilkada 2020, pemilih pemula Pilkada 2020 berjumlah 1.506.256 orang.

Sedangkan 22.727.942 DPT belum mengantongi KTP-E. Dari jumlah tersebut, 20.788.320 pemilih belum merekam data di sistem KTP-E. Sedangkan 1.939.622 DPT sudah merekam data namun belum mengantongi KTP-el.

Viryan menyampaikan, untuk menyelesaikan permasalahan masih banyaknya pemilih yang belum merekam data di sistem KTP-E, KPU dan Dukcapil terus melakukan berbagai upaya. Di antaranya, dengan jemput bola masyarakat yang masuk DPT tapi belum merekam data mereka di sistem KTP-E.

Contohnya, kata Viryan, jemput bola dilakukan di Kabupaten Seluma, Bengkulu dan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Utara.

"Sampai jajaran KPU dan Dukcapil menjemput pemilih untuk dilakukan perekaman data kependudukan," sebut Viryan.

Dia mengaku optimistis cara tersebut akan berhasil. Sehingga, hak konstitusi pemilih tetap terjaga meski belum memiliki KTP-E.

"Kami optimistis karena proses ini sudah berjalan sejak bulan lalu dan sampai sekarang masih berjalan," ujar dia.**

Sumber: MediaIndonesia

Terkini

Ustaz Khalid Basalamah Akui Kembalikan Dana Kuota Haji ke KPK

Selasa, 16 September 2025 | 09:52:48 WIB

Polres Pelalawan Ringkus Ayah Tiri Cabuli Dua Bocah

Selasa, 16 September 2025 | 09:39:21 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Riau, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Selasa, 16 September 2025 | 08:10:24 WIB

KI Riau Kritik Keras KPU RI Rahasiakan Data Capres-Cawapres

Senin, 15 September 2025 | 21:13:54 WIB