BPOM: Izin Darurat Vaksin COVID-19 Bisa Dicabut Jika Terlalu Berisiko

Kamis, 29 Oktober 2020 | 08:39:26 WIB
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Hingga saat ini dipastikan belum ada vaksin COVID-19 yang mengantongi izin untuk digunakan. Kelak jika sudah ada emergency use of authorization (EUA) sekalipun, izin bisa dicabut jika dinilai terlalu berisiko.

Ini disampaikan oleh Dra Togi J Hutadjulu, Apt, MHA, Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam konferensi pers, Rabu (29/10/2020).

"Apabila terdapat peningkatan frekuensi efek samping, maka Badan POM dapat melakukan tindak lanjut dengan cara melakukan pengkajian dengan para ahli di bidangnya dan klinisi beserta Komite Nasional KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi)," katanya.

Saat ini, tercatat ada 44 kandidat vaksin COVID-19 yang tengah menjalani uji klinis, beberapa ada di tahap akhir yakni fase III. Sebanyak 154 kandidat vaksin lainnya masih dalam tahap uji preklinis.

"Jika ditemukan bahwa risiko menjadi lebih besar daripada manfaatnya, hasil pengkajian tersebut akan ditindaklanjuti dengan memberikan komunikasi risiko dan dapat dilakukan pencabutan EUA," lanjut Togi.**

Sumber: Detik

Terkini

Ustaz Khalid Basalamah Akui Kembalikan Dana Kuota Haji ke KPK

Selasa, 16 September 2025 | 09:52:48 WIB

Polres Pelalawan Ringkus Ayah Tiri Cabuli Dua Bocah

Selasa, 16 September 2025 | 09:39:21 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Riau, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Selasa, 16 September 2025 | 08:10:24 WIB

KI Riau Kritik Keras KPU RI Rahasiakan Data Capres-Cawapres

Senin, 15 September 2025 | 21:13:54 WIB