Iniriau.com, JAKARTA - BPOM telah memberikan izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk dua obat yang bisa digunakan untuk pasien corona. Mereka yaitu Favipiravir dan Remdesivir.
“Dua obat ini sudah mendapatkan hasil uji klinik yang telah dipublikasikan secara internasional. Sudah mendapatkan data yang cukup yang dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien COVID-19,” kata Kepala Badan POM, Penny Kusumastuti Lukito dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (17/11).
Favipiravir merupakan obat dalam bentuk tablet, sedangkan Remdesivir bentuknya serbuk injeksi. Favipiravir diberikan untuk pasien bergejala ringan hingga sedang (usia 18 tahun lebih).
"Sementara Remdesivir untuk pasien gejala berat yang dirawat di rumah sakit," ungkap dia.
BPOM sudah memberikan persetujuan EUA untuk tujuh industri farmasi terkait dua obat ini.
Berikut rinciannya:
- Favipiravir dengan nama dagang Avigan diproduksi oleh Fujifilm Toyama Chemical Jepang/PT Beta Pharmacon.
- Favipiravir oleh Kimia Farma.
- Remdesivir dengan nama dagang Cofivor diproduksi oleh Hetero India/Amarox Pharma
- Remdesivir dengan nama dagang Desrem oleh Mylan India/Indo Farma
- Remdesivir dengana nama dagang Jubi-R oleh Jubilant India/Dexa Medica
- Remdesivir dengan nama dagang Remdac oleh Cadila Healthcare India/PT Kimia Farma
- Remdesivir dengan nama dagang Cipremi oleh Cipta India/PT Soho Industri Farmasi.
Selain obat, BPOM juga telah menyetujui 14 herbal sebagai imunomodulator atau pendamping pengobatan corona.**
Sumber: Kumparan