Iniriau.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan setiap warga negara yang sudah terdaftar dalam pemilih tetap pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bisa saja mewakili hak pilihnya kepada orang lain pada saat pemungutan suara nanti. Hal itu dimungkinkan dengan syarat tertentu.
"Misalnya saya enggak bisa menggunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
Yang terpenting, kata dia, orang yang mewakili hak pilih tersebut harus bisa mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil). Pilihan politik dari orang yang meminta untuk diwakili tetap bisa terjaga kerahasiaannya.
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini mengatakan sebenarnya hal ini juga berlaku pada saat pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang datang langsung ke TPS. Jika ada pemilih yang tak mampu menggunakan hak pilihnya dengan diri sendiri, diperkenankan untuk menunjuk penyelenggara atau orang yang dipercaya untuk membantu dalam proses pencoblosan.
"Jadi sebetulnya semua hal sudah diatur, tapi bagaimana penerapannya, tentu penerapan di tiap-tiap tempat kan ada situasi dan kondisi yang berbeda," ujar dia.**
Sumber: Inews