6 Uang Rupiah yang Tak Laku Lagi di 2021, Segera Tukar

Senin, 21 Desember 2020 | 10:08:18 WIB
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk segera menukarkan pecahan uang kertas rupiah yang tak berlaku lagi dan ditarik dari peredaran. Terhitung ada sebanyak 6 uang pecahan rupiah yang sudah tak bisa dijadikan lagi sebagai alat transaksi jual beli.

Pertama Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Kemudian Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Lalu Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro). Ada juga Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan). Selanjutnya ada Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu). Dan Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Masyarakat yang memiliki uang pecahan tersebut dapat melakukan penukaran setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020. Kemudian, masyarakat juga dapat menukarkan uang pecahan tersebut hingga 28 Desember 2020.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut. BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.**

Sumber: Okezone

Terkini