Iniriau.com, JAKARTA - Vaksinasi mandiri siap dimulai ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2021. Di sana juga diatur mengenai siapa yang bertanggungjawab apabila ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping.
Hal tersebut termaktub dalam pasal 37 ayat 1 dan 2yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Dalam hal terdapat kasus Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau kematian, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
(2) Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
Jenis kecacatan yang dimaksud juga diatur dalam pasal berikutnya yakni pasal 38. Berikut bunyi lengkapnya:
Pasal 38
(1) Kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 merupakan keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh yang secara langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan dalam waktu tertentu paling singkat 6 (enam) bulan.
(2) Kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tingkat risiko terdiri atas:
a. kecacatan dengan kriteria berat;
b. kecacatan dengan kriteria sedang; atau
c. kecacatan dengan kriteria ringan.
(3) Kecacatan dengan kriteria berat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. kehilangan kedua anggota gerak bawah;
b. kelumpuhan kedua anggota gerak bawah;
c. kehilangan kedua anggota gerak atas;
d. kelumpuhan kedua anggota gerak atas;
e. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1 (satu) anggota gerak atas;
f. kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah dan 1 (satu) anggota gerak atas;
g. kehilangan penglihatan kedua mata;
h. bisu dan tuli;
i. penyakit jiwa berat permanen; atau
j. cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernapasan,
(4) Kecacatan dengan kriteria sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah;
b. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah;
c. kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas;
d. kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas;
e. kehilangan penglihatan 1 (satu) mata;
f. penyakit jiwa sedang;
g. kehilangan 1 (satu) jari telunjuk atau ibu jari tangan kanan;
h. kehilangan 2 (dua) jari atau lebih tangan kanan;
i. cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernafasan kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital;
j. bisu; atau
k. tuli.
(5) Kecacatan dengan kriteria ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. gangguan kejiwaan yang ringan;
b. kehilangan 1 (satu) jari tangan atau kaki;
c. berkurangnya fungsi mata;
d. kehilangan daun telinga, namun masih bisa mendengar
e. perubahan klasifikasi atau fungsi organ tubuh yang bernilai lebih rendah dari sebelum mendapat cidera/ sakit.
(6) Seseorang yang mengalami kecacatan dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Lantas berapa banyak kompensasi yang diterima belum dijelaskan. Akan diatur dalam peraturan berikutnya, seperti tertera dalam pasal 40 berikut ini:
Pasal 40
Ketentuan mengenai besaran santunan cacat atau santunan kematian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.**
Sumber: Kumparan