Pemprov Riau Larang Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru

Pemprov Riau Larang Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru
Ilustrasi kembang api (foto: net)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Nomor: 5793/1003.4.1/HK/2025.

Larangan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas, kebakaran, dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda. Dalam edaran tersebut, Pemprov Riau mengimbau seluruh masyarakat, baik perorangan, organisasi, kelompok masyarakat, hingga badan usaha, untuk tidak menyalakan atau membunyikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun saat malam pergantian tahun.

Terkait pengawasan di lapangan, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, mengatakan pembahasan teknis masih akan dilakukan. “Nanti Senin rapat,” ujar Yan, Sabtu (27/12/2025).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Riau drg. Sri Sadono Mulyanto menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan apabila telah ada arahan resmi. “Kami siap, tinggal menunggu arahan berikutnya,” katanya.

Tidak hanya masyarakat, ASN di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota juga diminta menjadi teladan dengan tidak menggunakan kembang api dan petasan serta mengajak masyarakat mematuhi larangan tersebut. Pemprov Riau mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih positif, seperti doa bersama, termasuk mendoakan saudara-saudara di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
 

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index