Polresta Pekanbaru Ciduk Tiga Pejudi Dindong

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Pemberantasan praktek perjudian terus digeber Polresta Pekanbaru. Salah satunya praktek perjudian di warung milik Sihombing, Jalan Harapan Jaya, Rt 2 Rw 11, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.

PEKANBARU - Pemberantasan praktek perjudian terus digeber Polresta Pekanbaru. Salah satunya praktek perjudian di warung milik  Sihombing, Jalan Harapan Jaya, Rt 2 Rw 11, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.

Informasi dari Paur Humas Polresta Pekanbaru menyebutkan, penggerebekan terhadap praktek perjudian di warung Sihombing dilakukan, Senin (10/7/17) sore, sekitar pukul 15.30 WIB berdasarkan informasi masyarakat.

Kasubnit I Judisila Polresta Pekanbaru, Ipda Aldhino Prima, S.Tk dan anggota kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata informasi tersebut benar. Aldhino dan anak buahnya menggerebek dan menangkap tiga orang tersangka, Mereka adalah SH als Ani (43), perempuan, warga jalan Harapan Jaya Rt 2 Rw 11, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, selaku penyelenggara, MBM alias Opung (36) pria, warga Jalan Harapan Jaya Rt 17 Rw 11 Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya (Pemain) dan IHS alias Regar (24) pria, warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru (pemain)

Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 2 unit mesin permainan diamond dog (dindong), 279 keping koin marga game warna silver dan uang sejumlah Rp300.000,-.

Ketiganya dijerat Pasal 303 atau 303 Bis KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU No 7 thn 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Rima)

Terkini