PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak atau mengugurkan permohonan pra peradilan (prapid) atas penahanan dan penetapan tersangka kepada tiga oknum Lurah di Pekanbaru.
Sidang praperadilan yang berlangsung selama sepekan. Hakim tunggal Editerial, SH menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, dinyatakan sah dan sudah cukup memiliki alat bukti yang kuat.
Praperadilan yang diajukan pemohon atas nama tersangka berinisial Fa, Gu dan BM bersama kuasa hukumnya Asep Rukhiyat, SH dengan Nomor; 11/Pid/Pra/2017/Pn Pbr,Tangal 20 Juni 2017, (selaku Pemohon), Polresta Pekanbaru (Termohon) dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Turut termohon) itu dinyatakan gugur.
Usai sidang, kuasa hukum Polresta Pekanbaru, selaku termohon Dr. Rudi Pardede, SH. MH kepada media, Selasa (11/7/17) sore mengatakan, Dalam putusan hakim menyatakan, bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan Penahanan yang dilakukan Polresta Pekanbaru selaku Termohon sudah benar dengan pertimbangan Bukti permulaan dan bukti yang cukup sudah sempurna sebagaimana diatur dlm pasal 184 KUHAP.
Dengan digugurkan permohonan praperadilan pemohon tersebut. Polresta Pekanbaru selaku termohon dipersilahkan melanjutkan proses penyidikan perkara kepada pemohon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan Rudi, pemohon yang terdiri dari tiga tersangka ini merupakan PNS dilingkungan Pemko Pekanbaru yang berdinas di Kantor Kelurahan Umban Sari, Rumbai.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus pemalsuan tanda tangan dalam hal penerbitan surat tanah.
sumber: riauterkini.com