Pra Peradilan Pemohon Ditolak, Hakim Putuskan Penahan Gusril Sah

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Editerial, SH, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan perkara pra peradilan dengan pemohon Gusril, memutuskan, penahanan yang dilakukan Polresta Pekanbaru sah.

PEKANBARU - Editerial, SH, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan perkara pra peradilan dengan pemohon Gusril, memutuskan, penahanan yang dilakukan Polresta Pekanbaru sah.

Pemohon (Gusril) adalah mantan Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesrah di Kelurahan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru tahun 2011-2012 ditahan dalam perkara dugaan pemalsuan.

Dalam perkara pra peradilan bernomor 11/Pid.Pra/2017/PN Pbr, itu kuasa hukum Gusril, Asep Ruhiat, M Yunus Pane, Malden Siahaan, Artion, dan Eko dalam Petitumnya menyatakan, bahwa surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/69/V/2017/Reskrim tanggal 16 Mei 2017 yang menetapkan kliennya (pemohon) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan adalah tidak sah.

Selain itu, menurut pemohon tindakan Polresta bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 01 Tahun 1956 yang intinya bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan Perdata atau tidak adanya hak Perdata itu

Sementara termohon (Polresta) yang diwakili Dr. Rudi Pardede dan Arisman dan turut termohon Kejari Pekanbaru diwakili Sukatmi dan Lia dalam jawabannya menyatakan, permohonan pemohon dalam posita tidak benar. Karena dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sudah memiliki bukti permulaan dan bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.

Sementara terkait untuk Perma No. 01 Tahun 1956, kuasa hukum Polresta itu juga membantah dalam jawaban dan pembuktian dipersidangan. Karena definisi dari pasal tersebut domainnya hakim di Pengadilan Negeri, bukan dalam proses penyidikan. Selain itu, hakim pidana tidak terikat dengan menunggu hasil putusan perdata.

Hal ini, juga dikuatkan dengan yurisfrudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 413/K/Kr/1980, Tanggal 26 Agustus 1980.

Dengan pertimbangan bukti permulaan dan bukti yang cukup sudah sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, Editerial yang memimpin sidang memutuskan dalam sidang Senin, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polresta Pekanbaru selaku termohon sudah benar. (Rima)

Terkini