RENGAT - Tim dari Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) saat ini telah memeriksa enam pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) dan lima perusahaan Duta Palma Grup.
Pemeriksaan terhadap enam pejabat Pemkab Inhu diduga terkait perizinan anak perusahaan Duta Palma Grup dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 18-19 Juli 2017 bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Inhu.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Supardi, SH Kamis (20/7/17) membenarkan adanya pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap enam pejabat Pemkab Inhu dan lima pimpinan anak perusahaan Duta Palma Grup di Kejaksaan Inhu.
"Itu benar, namun Kejari Inhu hanya diminta untuk memfasilitasi dan menyediakan tempat dari tim Jamppidus saja, dan tidak ikut dalam pemeriksaan tersebut," tegasnya.
Selama dua hari tim yang dipimpin Haryono, SH, melakukan pemeriksaan dari pagi hingga memasuki Maghrib, enam pejabat Pemkab Inhu yaitu kepala Bappeda Junaidi Rahmat, mantan kadis Kehutanan Seno Adji, mantan kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Muhammad Bayu, mantan Asisten I HM Sadar dan mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPM PPT) Adri Respen. Selain itu tim Jampidsus Kejagung RI juga memeriksa pihak anak perusahaan Duta Palma Grup yang terdiri dari Palma Satu, PT KAT, Seberida Subur, PT PAL dan Palma Dua.
Belum dapat diketahui secara pasti objek dari pemeriksaan dari tim Jampidsus Kejagung RI, dari Informasi yang berkembang disebutkan pemeriksaan terkait perizinan Duta Palma Grup di kabupaten Inhu yang diduga mendapatkan rekomendasi izin dari pihak Pemerintah Kabupaten Inhu, sementara perusahaan milik Surya Darmadji tersebut diduga berada di kawasan hutan. ***
sumber: riauterkini.com