Damri Pernah Diminta Untuk Selesaikan Perkara

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Ir. Damri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hadir di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian dalam agenda memberikan keterangan saksi, Rabu (2/8/17) sore.

PASIRPANGARAIAN, -‎ Ir. Damri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hadir di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian dalam agenda memberikan keterangan saksi, Rabu (2/8/17) sore.

Ir. Damri ini sempat dua kali mangkir di sidang perkara penipuan SK tenaga honorer Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarudi, SH, dengan anggota‎ Irpan Hasan Lubis, SH, dan Budi Setyawan, SH, bukan hanya Sekda Rohul Damri saja yang memberikan kesaksian, seorang tersangka bernama Ika (honorer RSUD Rohul) juga dipanggil ke persidangan.

Pada persidangan, Sekda Rohul Damri pernah bertemu terdakwa Muharmi (PNS RSUD Rohul) di Kantor Bappeda Rohul. Dari pertemuan, Muharmi menanyakan kebenaran SK tenaga honorer untuk korban, dan sempat menyampaikan untuk penyelesaian, namun Sekda Rohul tidak tahu menahu alias no comment.

Sekda Rohul Damri juga mengatakan dirinya sendiri baru tahu ada masalah SK tenaga honorer yang diduga palsu saat ditemui terdakwa Muharmi‎.

Sekda Rohul juga pernah disuruh datang ke rumah terdakwa Romi‎ oleh Asisten III Setdakab Rohul Sri Mulyati alias Eneng. Dari keterangan terdakwa Romi (wiraswasta) saat pertemuan di rumahnya, ia sempat meminta Sri Mulyati mengembalikan uang ke korban.

Masih di rumahnya, Sekda Rohul juga disebut Romi mengintruksikan dirinya agar tidak melapor ke polisi, namun hal itu dibantah Damri bahwa dia tidak pernah mengintruksikan Romi untuk tidak melapor ke polisi. Damri mengaku datang ke rumah Romi karena disuruh datang oleh Sri Mulyati melalui telepon.

Bukan itu saja, terdakwa Romi mengaku juga pernah menemui Sekda Rohul Damri di kantornya bersama orang tua korban, namun saat ditanya Hakim apakah pernah bertemu keluarga korban Sekda mengaku lupa.

Romi mengaku saat pertemuan, Sekda Rohul tidak bisa mengambil keputusan, sebab saat itu saksi Sri Mulyati sedang ke Pekanbaru, dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Rohul Fajar Sidqy yang juga saksi sedang ke Yogyakarta.

Usai sidang, Sekda Rohul Damri mengatakan apa yang dituduhkan kepada dirinya sudah dijelaskan semuanya ke Majelis Hakim dan JPU.

"Dari hasil keterangan saya ini, Hakim‎ sudah menjelaskan kepada saya bahwa keterangan saya itu tidak berkaitan yang terjadi di lapangan," jelas Damri kepada wartawan.

"Saya tidak mau menyelesaikan masalahnya (SK tenaga honorer palsu)," tambah Sekda Rohul Damri.

Ditanya soal adanya oknum pejabat yang disebut-disebut terdakwa menerima aliran uang, Sekda Rohul Damri mengaku tidak tahu menahu‎ soal transaksi masuk tenaga honor tersebut.

Kuasa Hukum dari terdakwa Muharmi, Desi Handayani, mengatakan dari keterangan kliennya uang dari korban disetorkan ke terdakwa Romi‎. Uang kemudian disetorkan ke oknum pejabat Rohul, namun menurutnya hal itu tidak bisa kita buktikan.

"Saya tidak tahu pasti jumlahnya. Namun ada ratusan," ungkapnya.

Desi mengatakan di sidang pekan depan, pihaknya akan mendengarkan bukti rekaman antara terdakwa Iskandar (mantan honorer RSUD Rohul) dengan tersangka Ika.

Percakapan melalui telepon cukup panjang tersebut, ungkap Desi, bukan hanya membahas soal pemalsuan tanda tangan saja, namun kemana saja aliran dananya mengalir.

"Kita inginkan semua yang terlibat juga jadi tersangka," tegas Desi.

Sementara,‎ dalam kesaksiannya, tersangka Ika mengungkapkan ada keterlibatan oknum ASN lain dalam perkara penipuan SK tenaga honorer tersebut.

Ika mengaku uang disetorkan ke terdakwa Muharmi tidak sekaligus, namun secara berkala antara Rp15 juta dan Rp20 juta. Meski demikian, ia sendiri tidak punya bukti telah menyetorkan ke terdakwa.

Tersangka Ika mengaku ada empat calon tenaga honorer yang ia masukkan, dan dimintai uang Rp50 juta per orang. Sistem pembayaran juga dicicil.

Seorang JPU Kejari Rohul Junaidi AS, SH mengatakan saksi Ika baru sekira dua pekan lalu ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Rohul, masih terkait perkara penipuan SK tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul.

Junaidi mengatakan agenda di sidang pekan depan, Kuasa Hukum terdakwa‎ akan mendengarkan bukti rekaman antara terdakwa Iskandar dan tersangka Ika.***

sumber: riauterkini.com

Terkini