Perketat Syarat Perjalanan, Gubri: Masuk Riau Wajib Surat Negatif dan Sudah Vaksin

Kamis, 08 Juli 2021 | 10:00:08 WIB
Gubernur Riau, Syamsuar. (Ist)

Iniriau.com, PEKANBARU - Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covis-19, Pemerintah Provinai Riau berencana bakal memperketat syarat masuk ke Riau.

 

Gubernur Riau Syamsuar berencana akan memperketat syarat perjalanan seperti di daerah yang memberlakukan PPKM Darurat. Bagi yang masuk ke Riau wajib menyertakan dokumen surat hasil swab PCR negatif dan sudah divaksin.

Namun sebelum menerapkannya, Gubri akan merembukkannya dengan pihak terkait. Syamsuar berharap semua pihak setuju dengan gagasannya ini agar masyarakat Riau terhindar dari penyebaran Covid-19. Tidak masyarakat yang datang dari Pulau Jawa dan Bali tapi berlaku untuk semuanya.

"Ini akan dirapatkan, kalau semua setuju akan diberlakukan wajib surat negatif dan sudah vaksin," kata Syamsuar di Pekanbaru.

Bagi masyarakat yang datang melalui jalur udara, Syamsuar mewajibkan melakukan rapid antigen ulang dan menjalani karantina sesuai protokol pencegahan Covid-19.

Syamsuar menyebut saat ini memang diberlakukan rapid antigen di pintu kedatangan bandara tapi sifatnya masih acak.

"Kenyataannya kan masih ada yang ditemukan positif, makanya kita harus lakukan pemeriksaan lebih ketat lagi supaya tidak ada yang tertular," sebutnya.

Syamsuar mencontohkan rombongan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Riau melalui Jakarta beberapa waktu lalu. Sebelum melanjutkan perjalanan ke Riau, mereka lebih dahulu melakukan karantina di Jakarta.

"Bandara dan pelabuhan kita kan belum buka (penerbangan internasional), makanya PMI kita pulang lewat Jakarta, mereka sudah karantina di Jakarta dulu," jelasnya.

Sementara itu, PT Angkasa Pura II Pekanbaru selaku pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sudah memberlakukan pemeriksaan hasil negatif swab PCR Covid-19 bagi penumpang dari Pulau Jawa dan Bali.

Eksekutif General Manager Angkasa Pura II di Pekanbaru, Yogi Prasetiyo, mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi dimasa pandemi COVID-19 saat penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Yogi menyebut Bandara Pekanbaru mulai memberlakukan hasil swab PCR pada 5 Juli 2021. Pihaknya sudah menyiapkan fasilitas operasional, bersama Satgas Covid-19 Riau dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Pekanbaru.

Yogi menyatakan, memperlihatkan hasil negatif Swab PCR hanya berlaku bagi penumpang yang datang dari Jawa dan Bali. Sedangkan, penumpang dari Pulau Sumatra dan lainnya, masih berlaku hasil rapid antigen negatif.

"Sampai saat ini pelaksanaan rapid antigen masih lancar, kerja sama semua pihak masih bagus untuk pengambilan sample," ucap Yogi.**

Terkini