Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau Bergulir, Eks Pj Sekda Jadi Saksi di Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau Bergulir, Eks Pj Sekda Jadi Saksi di Persidangan
Eks Sekdaprov Riau Taufik OH kembali jadi saksi di persidangan, Rabu (6/5). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Ditengah guyuran hujan di kota Pekanbaru, sidang lanjutan dugaan Jatah Preman kembali bergulir di ruang sidang Mudjiono, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (6/5).

Meskipun tidak heboh seperti biasanya, para simpatisan dan pendukung Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, hadir memadati ruang sidang. Para pendukung hari ini masih di dominasi ibu-ibu majelis taklim dari Pekanbaru dan luar daerah.

Pada persidangan Rabu pagi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi yaitu, eks Pj Sekdaprov Riau Taufik Oesman Hamid, Sub Koordinator Dinas PUPR Riau Aditya Wijaya, dan Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau Sarkawi.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dan Hakim Anggota Azis Muslim dan Dr Edy Darma Putra.

Hingga berita ini diturunkan, tim JPU KPK sedang memeriksa para saksi untuk mendapatkan informasi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Pada persidangan tersebut, JPU bertanya langsung kepada saksi M. Taufik OH, terkait dugaan keterlibatan orang-orang yang disebut sebagai tim sukses Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam struktur pemerintahan Provinsi Riau.

Pertanyaan ini menjadi bagian dari pendalaman jaksa terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas PUPR.

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid menjadi terdakwa bersama Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, terkait kasus dugaan jatah preman tujuh batang atau dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index