Tak Jera-Jera, Pria Paruh Baya di Kampar Kembali Aniaya Anak dan Istri

Kamis, 15 Juli 2021 | 10:12:00 WIB
Ilustrasi

Iniriau.com, KAMPAR -  Tak jera-jera, seorang Pria paruh baya diamankan Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar. Pria dengan inisial TN ini diamankan untuk kedua kalinya dengan kasus yng sama yaitu kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

TN (45) yang beralamat di Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar dilaporkan anak kandungnya ke polisi karena telah melakukan KDRT kepadanya  dan ibunya (istri tersangka red). TN ditangkap Senin (12/07/2021) saat berada di Desa Tanjung Kecamatan XIII Koto Kampar.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH melalui Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH mengatakan peristiwa ini bermula pada Rabu (23/06/2021) sekitar pukul 21.00 wib. Saat itu datang TN (ayah korban) kerumah menemui ibu korban (istri pelaku). Saat masuk rumah TN marah-marah kepada istrinya dan mendorong lemari pakaian didalam kamar yang mengenai istrinya itu.

Mengetahui hal itu, korban masuk ke kamar mendekati ibunya namun TN langsung memukul kearah istrinya yang langsung dihalangi oleh korban sehingga pukulan tersebut mengenai rusuk sebelah kirinya. Akibat kekerasan ini korban mengalami rasa sakit dan luka memar. Atas kejadian itu korban lalu membuat laporan ke Polsek XIII Koto Kampar.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui  keberadaan pelaku di Desa Tanjung Kecamatan XIII Koto Kampar." Ujar Ipda Riko Rizki.

TN dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.**

Terkini