Iniriau.com, PEKANBARU - Sejak pertengahan Juli, Riau kembali menghadapi masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Masalah yang sudah puluhan tahun ini tak kunjung bisa diatasi oleh pemerintah.
Untuk itu, Gubernur Riau Syamsuar mengingatkan kepada warganya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hal itu melanggar hukum dan bisa diancam dengan pidana penjara.
Gubernur Riau Syamsuar, meminta masyarakat yang akan bercocok tanam atau berkebun membuka lahan baru sesuai prosedur. Warga seharusnya tidak mengambil jalan pintas dengan cara membakar semak belukar hingga akhirnya berdampak luas.
"Harapan kami kepada masyarakat, jika membuka lahan harus sesuai prosedur. Bagaimana pun juga kalau tidak sesuai prosedur, maka akan ditangani oleh penegak hukum," ujar Syamsuar.
Sebab sejauh ini menurut Syamsuar, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Riau ini, sebagian besar dilakukan orang yang akan membuka lahan baik itu untuk perkebunan maupun pertanian.
Gubernur Riau juga telah meminta penegak hukum dan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Riau untuk menangkap oknum pembakaran lahan di wilayah Riau. Sebab karhutla di Riau diduga disengaja untuk membuka lahan perkebunan.
"Kami mohon bantuan penegak hukum, sehingga kita tahu siapa oknum yang membuka lahan dengan cara membakar. Kalau tertangkap sanksinya tentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku," katanya lagi.
Hingga kini kebakaran hutan masih terus terjadi di Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil. Tim gabungan terus berupaya memadamkan kebakaran lahan diloaksi tersebut. Kebakaran di lokasi itu telah dipadamkan, namun api kembali muncul mengingat di daerah itu masih banyak semak belukar dan lahan gambut.**