Polres Kampar Blender 96,21 Gram Sabu BB 3 Kasus Narkoba

Jumat, 03 September 2021 | 11:14:09 WIB
Pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Kampar-istimewa

iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 96,21 Gram barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan  satuan Reserse Narkoba Polres Kampar.  Pemusnahan ini digelar di ruang kerja Kasatres Narkoba, pada Kamis  (02/09/2021).

Narkotika yang dimusnahkan berasal dari 3 ungkap kasus, 2 di antaranya oleh Satresnarkoba Polres Kampar dan 1 kasus lainnya oleh Polsek Kampar Kiri Hilir, yang diungkap pada akhir bulan Agustus 2021 lalu.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, dan dihadiri Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH, Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang oleh Hakim Omori Rotama Sitorus SH, MH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar oleh Jaksa Budi Setia Mulya SH, MH.

Juga dihadiri Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Kampar IPDA Alreflus dan 4 orang tersangka selaku pemilik narkotika yang akan dimusnahkan tersebut, yaitu BS alias BU, RS alias RA, HS alias HL dan NA alias KD.

Acara pemusnahan barang bukti Narkotika ini diawali pembacaan kronologi perkara terkait dengan narkotika yang akan dimusnahkan, oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH. 

Selanjutnya dilakukan pemusnahan  96,21 Gram narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan dalam air kemudian diblender lalu dibuang ke tanah.

Usai pemusnahan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh para saksi yang hadir, termasuk ke-empat tersangka pemilik narkotika tangkapan tersebut. Pemusnahan barang bukti sabu ini dilaksanakan sesuai Prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19.**

Terkini